KPU Gunungkidul memetakan kembali daerah pemilihan untuk Pemilu 2024

id Daerah pemilihan ,KPU Gunungkidul ,Gunungkidul ,pemilu 2024

KPU Gunungkidul memetakan kembali daerah pemilihan untuk Pemilu 2024

Rapat di KPU Kabupaten Gunungkidul. ANTARA/HO-KPU Kabupaten Gunungkidul

Gunungkidul (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, memetakan kembali daerah pemilihan untuk Pemilu 2024 dengan melibatkan pemangku kepentingan dan partai politik.

Anggota KPU Kabupaten Gunungkidul Andang Nugroho di Gunungkidul, Senin, mengatakan bahwa KPU RI sudah mengeluarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu.

"Peraturan ini ditindaklanjuti dengan mengkaji berkaitan tentang peta dapil (daerah pemilihan) untuk Pemilu 2024. Saat ini, kami mulai memetakan dapil," kata Andang.

Dari kajian yang dilakukan, kata dia, peta dapil masih sama dengan penyelenggaraan pada Pemilu 2019.

"Dengan surat edaran terbaru dari KPU, dapil di Gunungkidul tidak akan berubah," katanya.

Andang mengatakan bahwa penyusunan dapil ada tujuh prinsip yang harus dipenuhi. Prinsip ini meliputi kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsionalitas, proporsional, integrasi wilayah, dan berada dalam satu wilayah yang sama.

Selain itu, juga mengedepankan prinsip kohesivitas dengan melihat unsur sejarah serta kondisi sosial masyarakat. Adapun prinsip yang ketujuh berkesinambungan, yakni penataan juga memperhatikan dapil yang sudah ada pada pemilu terakhir.

Menurut dia, lima dapil yang ada saat ini masih sangat relevan, terlebih lagi dari sisi jumlah kursi, tidak ada perubahan serta pertambahan penduduk juga tidak banyak berpengaruh.

"Jumlah penduduk di Gunungkidul bertambah. Akan tetapi, setelah kami perhitungkan dengan mengacu tujuh prinsip dalam penataan, bisa lebih pas," katanya.

Meski demikian, lanjut Andang, pihaknya tetap melaksanakan kajian karena dapil yang telah telah disusun tidak serta-merta langsung ditetapkan. Hal ini dikarenakan ada tahapan yang harus dilalui, seperti uji publik serta koordinasi dengan pemangku kepentingan dan partai politik.

"Meski dapil tidak berubah, tetap proses dari penyusunannya harus melalui tahapan yang ada," katanya.

Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Gunungkidul Ahmadi Ruslan Hani mengatakan bahwa penyusunan dapil pada tanggal 14 Oktober 2022 hingga 9 Februari 2023.

"Lebih tepatnya dievaluasi. Penyusunan dapil ada partisipasi dari partai politik, pemangku kepentingan, hingga pelaksanaan uji publik di masyarakat," katanya.