Penentuan UMK 2023 tak ada yang dirugikan, kata Gibran

id gibran, pimpin jateng,cagub jateng

Penentuan UMK 2023 tak ada yang dirugikan, kata Gibran

Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka. (ANTARA/Aris Wasita)

Solo (ANTARA) - Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka memastikan tidak ada pihak yang dirugikan dalam penentuan upah minimum kota (UMK) Tahun 2023.

"Kami sudah ada pertemuan dengan serikat buruh, yang jelas tidak menyulitkan pekerja atau buruh, selain itu juga tidak menyulitkan pengusaha," katanya di Solo, Jawa Tengah, Senin.

Gibran mengatakan bahwa serikat pekerja sudah mengusulkan besaran UMK, tetapi dia belum mau menyebutkan nilai upah minimum yang diusulkan oleh serikat pekerja.

Dia mengatakan bahwa upah minimum pekerja di Kota Solo tahun 2023 lebih tinggi dari upah minimum tahun 2022, tetapi tidak menyebutkan jumlah kenaikannya.

Perwakilan serikat pekerja di Kota Solo telah mendatangi Wali Kota untuk mengusulkan UMK tahun 2023 dinaikkan 10 persen dari upah minimum tahun 2022 yang sebesar Rp2.035.720.

Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Solo Wahyu Rahadi mengemukakan bahwa UMK semestinya dinaikkan 10 persen agar buruh bisa menikmati kehidupan yang layak.