Kulon Progo salurkan BLT cukai tembakau untuk buruh rokok

id BLT cukai tembakau ,Kulon Progo ,Dinsos-P3A Kulon Progo

Kulon Progo salurkan BLT cukai tembakau untuk buruh rokok

Kepala Dinsos-P3A Kulon Progo Irianta menyerahkan bantuan langsung tunai kepada buruh pabrik rokok. (ANTARA/HO-Humas Pemkab Kulon Progo)

Kulon Progo (ANTARA) - Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, menyalurkan bantuan langsung tunai dana bagi hasil cukai hasil tembakau untuk 856 buruh pabrik rokok.

Kepala Dinsos-P3A Kulon Progo Irianta di Kulon Progo, Rabu, mengatakan bantuan langsung tunai kepada 859 penerima terdiri dari 433 orang dengan dana anggaran berasal dari APBD kabupaten dan 426 penerima berasal dari dana anggaran DIY.

Penyaluran diberikan satu kali dalam setahun dengan besaran Rp600.000 per orang melalui transfer ke rekening Bank BPD DIY Cabang Wates.

"Bantuan diberikan guna menekan dampak inflasi bagi pekerja pabrik," kata Irianta.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/ PMK.07/2019, dana bagi hasil yang selanjutnya disingkat DBH adalah dana yang dialokasikan dalam APBN kepada daerah berdasarkan persentase tertentu dari pendapatan negara untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.

Cukai hasil tembakau merupakan pungutan yang dikenakan atas barang kena cukai berupa hasil tembakau yang meliputi sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris dan hasil pengolahan tembakau lainnya.

Dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) adalah bagian dari transfer ke daerah yang dibagikan kepada provinsi penghasil cukai dan atau provinsi penghasil tembakau untuk mewujudkan prinsip keadilan dan keseimbangan dalam pengelolaan APBN.

Irianta menambahkan sebelumnya bantuan ini ditangani oleh bagian perekonomian setda tetapi tahun ini dan selanjutnya melalui Dinsos-P3A.

"Di Kulon Progo ini bantuan diberikan hanya untuk pekerja pabrik dan semoga dapat meringankan beban karena adanya inflasi dan meningkatkan daya beli," kata Irianta.

Penjabat Bupati Kulon Progo Tri Saktiyana mengatakan alokasi DBHCHT dibagi menjadi tiga aspek utama masing-masing dengan persentase 50 persen untuk bidang kesejahteraan, 10 persen untuk bidang penegakan hukum, dan 40 persen untuk bidang kesehatan.

Pemerintah tidak pro ataupun kontra terhadap rokok. Pemerintah tidak melarang tetapi mengatur agar perokok dan bukan perokok dapat seimbang

"Cukai adalah bagian dari cara menyeimbangkan semua kebutuhan masyarakat," katanya.

Dengan BLT DBHCHT ini diharapkan daya beli tetap baik,bisa membantu juga tetangga sekitar sehingga Kulon Progo semakin maju dan sejahtera.

"Hal ini juga cara kita untuk meningkatkan kesejahteraan serta semoga kesehatan pekerja," kata Tri Saktiyana.