Dispora Yogyakarta nilai larangan lato-lato di sekolah belum dibutuhkan

id lato-lato,sekolah,yogyakarta

Dispora Yogyakarta nilai larangan lato-lato di sekolah belum dibutuhkan

Pedagang latto-latto menjajakan produknua di Jembatan Multiguna jelang perayaan Natal 2022, Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat, Sabtu (24/12/2022). FOTO ANTARA/Andi Firdaus/aa.

Yogyakarta (ANTARA) - Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kota Yogyakarta menilai larangan permainan lato-lato di sekolah belum diperlukan dan sampai saat ini belum ada keluhan dari sekolah terkait permainan yang menjamur tersebut.

“Sampai sekarang kami belum menerima keluhan tentang permainan tersebut,” kata Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Yogyakarta Budhi Asrori di Yogyakarta, Kamis.

Meskipun demikian, kat dia, pihaknya tentu akan terus mencermati menjamurnya permainan tersebut hingga berbagai kemungkinan yang berpotensi mengganggu kegiatan belajar mengajar di sekolah.

Baca juga: Pelajar dilarang bawa lato-lato ke sekolah

Dikpora Yogyakarta juga akan terus berkomunikasi dengan sekolah serta komite sekolah untuk mengantisipasi potensi insiden yang diakibatkan permainan tersebut jika mulai muncul di sekolah.

“Bagaimanapun juga, lato-lato adalah permainan sehingga siapapun bisa memainkannya termasuk siswa sekolah. Tetapi perlu pengawasan dan guru atau orang tua mengingatkan jika sudah mengganggu aktivitas belajar atau kegiatan lain,” katanya.

Namun demikian, ia menyebut bahwa belum ada keluhan dan tidak mengganggu aktivitas belajar mengajar di sekolah sehingga larangan dinilai belum tepat diberlakukan.

Hal senada disampaikan Dikpora DIY yang menilai belum perlu mengeluarkan larangan permainan tersebut di sekolah.

Menjamurnya permainan lato-lato sejak beberapa waktu terakhir dinilai dapat menjadi momentum untuk memperkenalkan permainan tradisional tersebut ke siswa dan mengalihkan fokus siswa dari gawai.

Meskipun demikian, sekolah juga memiliki hak untuk mengingatkan atau melarang jika menilai permainan tersebut sudah mengganggu aktivitas belajar mengajar di sekolah karena pada dasarnya sudah ada tata tertib yang melarang aktivitas yang mengganggu kegiatan belajar mengajar.

Baca juga: Psikolog UGM meminta sekolah fasilitasi siswa terkait hobi lato-lato
Pewarta :
Editor: Mahmudah
COPYRIGHT © ANTARA 2024