Batang, Jateng (ANTARA) - Pengadilan Agama Kabupaten Batang, Jawa Tengah, selama 2022 menerima 380 permohonan dispensasi nikah dari masyarakat atau meningkat dibanding tahun 2021 sebanyak 73 permohonan.
Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Batang Ikin di Batang, Jumat, mengatakan bahwa adanya perubahan Undang-Undang Nomor 1/1974 menjadi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan turut berdampak pada peningkatan dispensasi nikah.
"Angka pernikahan dini di daerah ini cenderung meningkat dalam 5 tahun terakhir ini. Naiknya cukup signifikan setelah ada perubahan Undang-Undang Nomor 1/1974 ke Undang-Undang Nomor 16 juga memicu naiknya jumlah angka pernikahan dini," katanya.
Ikin mengatakan dalam perubahan UU No 1 Tahun 1974 menjadi UU No 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan disebutkan perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 tahun.
Pada peraturan undang-undang sebelumnya, kata dia, pernikahan pria dapat dilangsungkan jika sudah berusia 19 tahun dan wanita 16 tahun.
"Oleh karena itu, sekarang banyak yang mengajukan permohonan dispensasi nikah karena kebanyakan calon pasangan masih berusia di bawah 19 tahun, bahkan 16 tahun," katanya.
Berita Lainnya
Polisi lakukan pendalaman kasus Pendeta Gilbert Lumoindong
Jumat, 26 April 2024 17:26 Wib
Pembuatan video penistaan agama oleh GNAP untuk peroleh endorsemen
Rabu, 24 April 2024 15:47 Wib
Penghulu di Indonesia dilibatkan jadi aktor resolusi konflik keagamaan
Rabu, 24 April 2024 5:00 Wib
Konten kreator nistakan agama ditangkap polisi, ini kronologinya
Selasa, 23 April 2024 19:30 Wib
Lagi, Pendeta Gilbert Lumoindong dilaporkan ke Polda Metro Jaya
Sabtu, 20 April 2024 22:35 Wib
Penyuluh agama wajib sukseskan empat program prioritas pemerintah
Sabtu, 20 April 2024 21:20 Wib
Yayasan gelar sekolah berbasis widyalaya
Minggu, 14 April 2024 7:38 Wib
Tingkatkan pendidikan agama melalui wakaf Al Quran
Minggu, 7 April 2024 4:58 Wib