Kapolri membentuk satgas mengungkap penipuan modus APK dan "link phishing"

id penipuan modifikasi apk, link phishing,mabes polri, dittipidsiber bareskrim polri, penipuan pesan link, nasabah bank

Kapolri membentuk satgas mengungkap penipuan modus APK dan "link phishing"

Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri mengungkan kejahatan penipuan modus modifikasi aplikasi APK dan "link phishing" yang menyasar nasabah bank dan pemilik mobile banking, Kamis (19/1/2023). ANTARA/Laily Rahmawaty

Jakarta (ANTARA) - Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo membentuk satuan tugas atau satgas untuk mengungkap dan menindak kasus penipuan dengan modus modifikasi Android Package Kit (APK) dan link phishing yang banyak merugikan masyarakat.

Menurut Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Adi Vivid Agustadi Bachtiar, Polri menerima 29 laporan polisi dari polda jajaran terkait penipuan berkedok modifikasi APK tersebut.

"Atas maraknya ataupun banyaknya penipuan berkedok APK, Bapak Kapolri telah membentuk Satgas, dengan surat perintah Kapolri Nomor: Sprin/3643/XII/RES.2.5.2022 tanggal 23 Desember tentang Satgas perkara penipuan berkedok modifikasi APK," tutur Vivid di Jakarta, Kamis.

Jenderal bintang satu itu menyebut, sejak dibentuk satgas bergerak cepat untuk mengungkap kasus penipuan modus APK tersebut dengan menangkap 13 orang tersangka di sejumlah wilayah, yakni Makassar, Palembang dan Banyuwangi. Penangkapan dilakukan sejak akhir Desember 2022 sampai dengan Januari 2023.

Vivid menyebut, para tersangka merupakan sindikat yang melakukan penipuan kepada 493 korban yang merupakan nasabah perbankan dengan total kerugian yang dialami korban mencapai Rp12 miliar. Dari 13 tersangka memiliki peran berbeda-beda, ada yang sebagai developer APK, agen database, social angineering (rekayasa sosial), penguras rekening, dan penarik uang nasabah.

"Salah satu tersangka ada yang residivis kasus kejahatan siber juga. Dulu mereka melakukan penipuan dengan cara tradisional, yakni menghubungi calon korban mengaku sebagai petugas bank. Kini lebih canggih lagi melakukan phishing ini,” ungkapnya.

Dalam istilah kejahatan siber, phishing adalah melakukan pengiriman tautan (link) lewat pesan SMS atau obrolan instan kepada masyarakat yang menjadi nasabah bank (calon korban). Lalu apabila link tersebut diklik si penerima pesan, maka otomatis data ponsel yang dimiliki dapat dicuri oleh pelaku.

"Modus mereka seperti ini dan rekan-rekan harus waspada. Ini modus baru, baru pertama kali (diungkap)," ucap Vivid.

Ditipidsiber Bareskrim Polri juga memiliki portal untuk memudahkan masyarakat melapor terkait kejahatan siber yang dialaminya melalui tautan patrolisiber.id.

Pewarta :
Editor: Bambang Sutopo Hadi
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.