KPU Kulon Progo menyelesaikan 90 persen coklit data pemilih Pemilu 2024

id Kulon Progo,Pemilu 2024,KPU Kulon Progo,Coklit

KPU Kulon Progo menyelesaikan 90 persen coklit data pemilih Pemilu 2024

Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, KPU Kulon Progo Yayan Mulyana. (ANTARA/Sutarmi)

Kulon Progo (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, menyelesaikan pencocokan dan penelitian sebanyak 313.055 pemilih atau 90 persen Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu 2024 sebanyak 347.839 pemilih di daerah ini.

Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi, KPU Kulon Progo Yayan Mulyana di Kulon Progo, Senin, mengatakan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih Pemilu 2024 dari 12 Februari hingga 6 Maret 2023 sudah mencapai 90 persen.

"Berdasarkan laporan petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih) bahwa hasil pencocokan dan penelitian (coklit) sudah melebih target 80 persen dari DP4 Pemilu 2024, yakni 313.055 pemilih atau 90 persen," kata Yayan.

Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) dari Kemendagri di Kulon Progo sebanyak 347.839 pemilih, sedangkan daftar pemilih berkelanjutan (DPB) Kulon Progo per 30 September 2022 sebanyak 341.717 pemilih.

Ia mengatakan data realisasi ini terus naik. Hal ini dikarenakan pengolahan data ke aplikasi e-coklit masih berlangsung. Sisa waktu hingga 14 Maret 2023, pantarlih lebih fokus memastikan data yang perlu diperbaiki, seperti data tidak memenuhi syarat (TMS) karena meninggal dunia, namun belum ada surat keterangan meninggal dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat.

"Kami akan bersurat ke desa/kelurahan supaya data tersebut kalau ada kelengkapannya bisa di TMS. Selama ini, pantarlih hanya mendata dan menulis di buku harian pantarlih, biasanya ditemukan ada yang meninggal di TPS yang bersangkutan dan belum bisa dicoret karena bukti untuk mencoret belum ada," katanya.

Yayan mengatakan kendala teknis coklit, yakni aplikasi yang berjalan dengan sistem buka tutup. Hal ini dikarenakan server aplikasi e-coklit error karena banyak diakses petugas.

"Dari sisi kendala teknis di lapangan tidak ada. Pantarlih bisa melakukan coklit secara manual sehingga tetap bisa menjalankan tugasnya," katanya.

Yayan mengatakan tujuan coklit memastikan bahwa pemilih benar-benar di lokasi tempat pemungutan suara (TPS) yang ditentukan.

Selanjutnya, kalau ada perubahan data, maka pantarlih akan melakukan perubahan data. Misalnya, salah tulis nama, tanggal lahir, mengecek jumlah disabilitas, memastikan kepemilikan kartu tanda penduduk elektronik, dan memastikan orangnya.

"Pada 2024, pemilih berbasis de jure sesuai dengan KTP-el," katanya.

Pewarta :
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2024