Pemerintah perkuat literasi UMKM usai kewajiban sertifikasi halal ditunda

id sertifikasi halal,kemenkop UKM,UMKM

Pemerintah perkuat literasi UMKM usai kewajiban sertifikasi halal ditunda

Arsip Foto - Penyerahan sertifikasi halal kepada lima pelaku usaha yang telah memenuhi kriteria halal di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Rabu (8/5/2023). ANTARA/Lintang Budiyanti Prameswari.

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Koperasi dan UKM akan mengawal kewajiban sertifikasi halal bagi UMKM yang diundur dari Oktober 2024 menjadi 2026, termasuk memperkuat sosialisasi dan literasi para pelaku usaha terkait kebijakan ini.

“Sehingga pelaku UMKM bisa lebih mudah, cepat, agresif untuk bisa terlibat dalam inisiatif ini untuk mendaftar diri,” ujar Staf Ahli Menteri Koperasi dan UKM Riza Damanik dalam media gathering di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (16/5).

Ia menambahkan Kemenkop UKM juga akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk memvalidasi dan memperkuat data UMKM yang membutuhkan sertifikasi halal.

Riza meyakini bahwa dengan literasi yang kuat terkait sertifikasi halal, semua isu dan permasalahan yang terkait dengan hal tersebut dapat diselesaikan tuntas pada tahun 2026.

Pemerintah mengundur kewajiban sertifikasi halal bagi produk-produk usaha mikro dan kecil (UMK), dari semula Oktober 2024 menjadi Oktober 2026. Ini berlaku di antaranya untuk produk UMK makanan dan minuman, obat tradisional, herbal, produk kimia kosmetik.

Sementara itu, tenggat waktu wajib sertifikasi halal untuk produk-produk dari usaha kategori menengah dan besar tetap Oktober 2024



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kewajiban sertifikat halal ditunda, Kemenkop UKM perkuat literasi UMKM
Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024