Hati-hati, tak sehat kualitas udara di DKI Jakarta

id iqair,kualitas udara jakarta,WHO ,Polusi udara ,Udara Jakarta

Hati-hati, tak sehat kualitas udara di DKI Jakarta

Arsip foto - Foto udara pemukiman penduduk tertutup polusi udara di Jakarta, Jumat (6/10/2023). Berdasarkan data situs pemantau kualitas udara IQAir pada Jumat (6/10/2023), indeks kualitas udara (AQI) di Jakarta berada di angka 133 atau masuk dalam kategori tidak sehat bagi kelompok sensitif, dengan polusi udara PM2,5 dan nilai konsentrasi 48 mikrogram per meter kubik. ANTARA FOTO/Jessica Wuysang/rwa/pri.

Jakarta (ANTARA) - Kualitas udara di Jakarta pada Jumat pagi masuk kategori tidak sehat dan menduduki peringkat kelima sebagai kota dengan udara terburuk di dunia.

Menurut situs pemantau kualitas udara IQAir yang dipantau pada Jumat pukul 06.53 WIB, kualitas udara di DKI Jakarta masuk kategori tidak sehat di angka 169 mengacu kepada parameter PM2,5 dengan nilai konsentrasi 82 mikrogram per meter kubik.

Konsentrasi sebanyak itu setara 16,1 kali nilai panduan kualitas udara tahunan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). PM 2,5 adalah partikel udara yang berukuran kecil dari 2,5 mikron (mikrometer).

Adapun kategori tidak sehat, yakni kualitas udaranya yang bersifat merugikan pada manusia ataupun kelompok hewan yang sensitif atau bisa menimbulkan kerusakan pada tumbuhan ataupun nilai estetika.

Situs tersebut juga merekomendasikan terkait kondisi udara di Jakarta, yaitu kelompok sensitif sebaiknya tidak beraktivitas di luar ruangan. Selain itu, bagi kelompok sensitif juga sebaiknya menggunakan masker.



Sementara dari data yang sama, kota dengan kualitas udara terburuk di dunia urutan pertama, yaitu Riyadh (Arab Saudi) di angka 237, kedua Lahore (Pakistan) dengan angka 209, urutan ketiga dan keempat yaitu Kinshasa (Kongo) dan Delhi (India) dengan angka 181.

Sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 593 Tahun 2023 tentang Satuan Tugas Pengendalian Pencemaran Udara sebagai kebijakan untuk mempercepat penanganan polusi udara.

Ruang lingkup satgas pengendalian pencemaran udara ini diantaranya menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) Penanganan Pencemaran Udara di Provinsi DKI Jakarta, mengendalikan polusi udara dari kegiatan industri, dan memantau secara berkala kondisi kualitas udara, hingga dampak kesehatan dari polusi udara.
 

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kualitas udara di Jakarta tidak sehat pada Jumat pagi