Kepala Biro Humas dan Protokol BNN RI, Brigjen Sulistyo Pudjo Hartono, ketika ditemui di Jakarta, Kamis, mengatakan penangkapan itu berawal dari informasi yang didapatkan dari aparat penegak hukum di Indonesia terkait kasus peredaran narkotika yang terjadi pada 5 Desember 2023 atas barang bukti sabu-sabu.
“Salah satu pelakunya ternyata ada di luar negeri, oleh karena itu kita meminta bantuan kepada Polri, dalam hal ini Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) untuk mengajukan red notice kepada Interpol,” kata dia.
“Salah satu pelakunya ternyata ada di luar negeri, oleh karena itu kita meminta bantuan kepada Polri, dalam hal ini Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) untuk mengajukan red notice kepada Interpol,” kata dia.
Lalu, diketahui identitas pelaku tersebut adalah Johann Gregor, seorang warga negara Australia, yang beralamat di Gili Trawangan, Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat.
Penangkapan pelaku melibatkan aparat di dalam negeri, yaitu Polri, Ditjen Imigrasi, dan Ditjen Bea Cukai, dan juga bekerja sama dengan otoritas penegak hukum Filipina.
“Setelah dilakukan koordinasi yang baik, Alhamdulillah yang bersangkutan bisa diamankan pada tanggal 15 Mei 2024 di Cebu, Filipina,” ujarnya.
Saat ini, kata dia, pelaku masih diamankan di Cebu dan akan segera dijemput untuk penindakan lebih lanjut.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: BNN tangkap gembong narkoba jaringan Asia di Filipina