KPU Kulon Progo menyelesaikan coklit data pemilih Pemilu 2024 manual

id Kulon Progo,Pemilu 2024,Coklit,KPU Kulon Progo

KPU Kulon Progo menyelesaikan coklit data pemilih Pemilu 2024 manual

Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, KPU Kulon Progo Yayan Mulyana. (ANTARA/HO-Dokumen KPU Kulon Progo)

Kulon Progo (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, telah menyelesaikan pencocokan dan penelitian (coklit) Pemilu 2024 secara manual dari rumah ke rumah sudah selesai 100 persen dengan jumlah 347.839 pemilih

Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi, KPU Kulon Progo Yayan Mulyana di Kulon Progo, Senin, mengatakan coklit data pemilih Pemilu 2024 dari 12 Februari sampai 13 Maret 2023 sudah mencapai 100 persen.

"Saat ini, pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih secara manual dari rumah ke rumah sudah selesai. Namun kami masih melakukan sinkronisasi data secara daring tergantung pada aplikasi coklitnya," kata Yayan.

Seperti diketahui, Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) dari Kemendagri di Kulon Progo sebanyak sebanyak 347.839 pemilih, sedangkan Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Kulon Progo per 30 September 2022 sebanyak 341.717 pemilih.

Ia mengatakan data realisasi ini terus meningkat karena pengolahan data ke aplikasi e-coklit masih berlangsung. Sisa waktu hingga 14 Maret 2023, pantarlih lebih fokus memastikan data yang perlu diperbaiki, seperti data tidak memenuhi syarat (TMS) karena meninggal dunia, namun belum ada surat keterangan meninggal dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat.

"Kami akan bersurat ke desa/kelurahan supaya data tersebut kalau ada kelengkapannya bisa di TMS. Selama ini, pantarlih hanya mendata dan menulis di buku harian pantarlih, biasanya ditemukan ada yang meninggal di TPS yang bersangkutan, dan belum bisa dicoret karena bukti untuk mencoret masih belum ada," katanya.

Yayan mengatakan kendala teknis coklit, yakni aplikasi yang berjalan dengan sistem buka tutup. Hal ini dikarenakan server aplikasi e-coklit alami kendala karena banyak diakses petugas.

"Dari sisi kendala teknis di lapangan tidak ada. Pantarlih bisa melakukan coklit secara manual, tetap bisa menjalankan tugasnya," katanya.

Sebelumnya, Yayan mengatakan tujuan coklit adalah memastikan bahwa pemilih benar-benar di lokasi tempat pemungutan suara (TPS) yang ditentukan.

Selanjutnya, kalau ada perubahan data, maka pantarlih akan melakukan perubahan data. Misalnya, salah tulis nama, tanggal lahir, mengecek jumlah disabilitas, memastikan kepemilikan kartu tanda penduduk elektronik, dan memastikan orangnya.

"Pada 2024, pemilih berbasis de jure sesuai dengan KTP-el," katanya.