Korbankan UMKM, larangan impor pakaian bekas

id KNPI, pakaian bekas, UMKM, impor pakaian

Korbankan UMKM, larangan impor pakaian bekas

Sejumlah barang bukti berupa pakaian bekas hasil pengungkapan kasus penyelundupan barang bekas dan ilegal dihadirkan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (24/3/2023). . ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/hp. (ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA)

Jakarta (ANTARA) -
Wakil Ketua Dewan Pimpinan Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPD KNPI) Provinsi Bali Oktaviansyah NS menilai kebijakan larangan impor pakaian bekas akan banyak mengorbankan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Tanah Air.

"Jika impor pakaian bekas ditutup maka akan berdampak pada 12 persen-15 persen dari 8,71 juta unit UMKM atau sekitar 1,3 juta UMKM yang menjual pakaian bekas impor," katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu.

Angka itu, kata dia, berdasarkan data yang dirilis Kementerian Koperasi dan UMKM pada 7 Februari 2023. Kementerian yang dipimpin Teten Masduki itu menyebut jumlah UMKM di Indonesia mencapai 8,71 juta unit usaha, di antara sekitar 12 persen hingga 15 persen pelaku usaha kecil dan menengah menjual pakaian bekas impor.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KNPI Bali: Larangan impor pakaian bekas korbankan UMKM