Fahri Hamzah dukung Mahfud membongkar transaksi janggal di Kemenkeu

id Fahri Hamzah,Mahfud MD,Partai Gelora,Transaksi Janggal Kemenkeu

Fahri Hamzah dukung Mahfud membongkar transaksi janggal di Kemenkeu

Wakil Ketua Umum Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia Fahri Hamzah. ANTARA/HO-Humas Partai Gelora

Jakarta (ANTARA) -
Wakil Ketua Umum Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia Fahri Hamzah mendukung Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD membongkar kasus dugaan adanya transaksi janggal senilai Rp349 triliun di Kementerian Keuangan.

Fahri dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu, mengatakan Mahfud MD selaku Menkopolhukam sekaligus Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) berperan strategis dalam menyelesaikan permasalahan tersebut.

"Sebenarnya begitu dia (ditugasi) sebagai Ketua Komite (Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU), tahu ini ada masalah, kan sederhana, enggak perlu ributlah," kata dia.

Selain itu, Fahri juga menilai Mahfud bisa langsung melapor kepada Presiden Joko Widodo apabila menduga adanya transaksi ilegal atau pencucian uang di Kemenkeu. Kemudian, Mahfud bisa meminta petunjuk untuk mengambil langkah hukum selanjutnya.

Meskipun begitu, Fahri mengaku pesimistis kasus transaksi janggal di Kementerian Keuangan itu akan menemui titik akhir.

Dia menduga kasus tersebut bisa dibiarkan tanpa penyelesaian akhir karena adanya kultur bersekongkol di antara para pejabat.

Sebelumnya, Menkopolhukam Mahfud MD mengungkapkan mengenai dugaan transaksi janggal di Kemenkeu Rp349 triliun dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (29/3).

Dalam kesempatan itu, Mahfud juga menyampaikan ada 491 entitas aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Keuangan yang terlibat dalam dugaan tindak pidana pencucian uang senilai Rp349 triliun.


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Fahri Hamzah dukung Mahfud bongkar transaksi janggal di Kemenkeu
Pewarta :
Editor: Mahmudah
COPYRIGHT © ANTARA 2024