KPU DIY menetapkan DPS Pemilu 2024 sebanyak 2.881.969 pemilih

id DPS DIY,KPU DIY,Pemilu 2024

KPU DIY menetapkan DPS Pemilu 2024 sebanyak 2.881.969 pemilih

Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU DIY Ahmad Shidqi. (ANTARA/Eka Arifa Rusqiyati)

Yogyakarta (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta menetapkan daftar pemilih sementara (DPS) untuk Pemilihan Umum 2024 di daerah ini sebanyak 2.881.969 pemilih.

Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU DIY Ahmad Shidqi di Yogyakarta, Sabtu, mengatakan jumlah tersebut ditetapkan dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi DPS pada Jumat (14/4).

"DPS untuk Pemilu 2024 sebanyak 2.881.969 pemilih, terdiri laki-laki 1.403.748 pemilih dan perempuan 1.478.221 pemilih," katanya.

Jumlah pemilih yang masuk DPS tersebut tersebar pada 78 kecamatan dan 438 desa/kelurahan di DIY.

Shidqi mengimbau masyarakat memastikan namanya masuk DPS dengan mengunjungi laman https://cekdptonline.kpu.go.id/ . 

"Bila nama belum masuk DPS bisa lapor atau memberikan tanggapan kepada panitia pemungutan suara (PPS) atau KPU setempat sampai dengan tanggal 2 Mei 2023," ujar dia.

Sementara itu, untuk jumlah TPS pada Pemilu 2024, KPU DIY telah menetapkan sebanyak 11.917 TPS yang tersebar pada lima kabupaten/kota.

Dari sebanyak 11.917 TPS itu, terdapat 70 TPS khusus yang didirikan di lingkungan lapas, pondok pesantren, dan kampus.

Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU DIY Wawan Budiyanto memerinci sebanyak 70 TPS khusus tersebut, meliputi 10 TPS bakal didirikan pada delapan lapas/rutan, 35 TPS berada pada 17 kampus, 23 TPS melayani 12 ponpes/madrasah, dan dua TPS untuk panti jompo/balai sosial.

Jumlah TPS tersebut menyesuaikan dengan DPS sehingga masih memungkinkan bertambah atau berkurang. "Yang saat ini ada di DPS, bisa tambah atau kurang pasca-DPS nanti," kata Wawan.