Pemkab Gunungkidul tidak menaikkan tarif parkir saat libur Lebaran 2023

id Parkir ,Objek wisata,Dishub Gunungkidul ,Lebaran 2023,ramadhan,ramadhan 2023,tradisi ramadhan,bulan ramadhan,bulan puasa

Pemkab Gunungkidul tidak menaikkan tarif parkir saat libur Lebaran 2023

Kepala Dinas Perhubungan Gunungkidul Rakhmadian Wijayanto. (ANTARA/Sutarmi)

Gunungkidul (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, memastikan tidak menaikkan tarif parkir termasuk di kawasan wisata saat libur Lebaran 2023 dalam rangka memberikan pelayanan terbaik kepada wisatawan yang berwisata ke daerah ini.

Kepala Dinas Perhubungan Gunungkidul Rakhmadian Wijayanto di Gunungkidul, Senin, mengatakan bahwa Dishub telah berkoordinasi dengan pengelola dan koordinator paguyuban parkir agar tetap mengacu aturan soal tarif parkir.

"Kami juga telah menyebarkan surat kepada semua pengelola parkir di Gunungkidul khususnya kawasan wisata. Kami juga sudah sebarkan surat secara tertulis bahwa harus menarik tarif parkir sesuai ketentuan, memberikan karcis parkir dan memberikan pelayanan yang baik kepada pengunjung," kata Rakhmadian.

Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Penerangan Jalan Umum dan Perparkiran Dishub Gunungkidul Ely Siswanta mengatakan setiap kawasan wisata, khususnya pantai telah memiliki pengelola parkir. Di mana semuanya sudah bekerja sama dengan Dishub untuk menghindari tarif parkir mahal.

"Rincian tarif sekali parkir di kawasan wisata untuk sepeda Rp1.000, motor Rp3 ribu, motor roda tiga Rp5 ribu, minibus, sedan dan jip Rp5 ribu," katanya.



Selanjutnya, untuk bus kecil, mobil boks roda empat hingga truk roda empat Rp8 ribu. Sedangkan tarif satu kali parkir di kawasan wisata paling mahal di angka Rp15 ribu.

"Untuk bus sedang, mobil boks roda enam dan truk roda enam Rp10 ribu sekali parkir. Sedangkan bus besar, truk roda enam ukuran besar tarifnya Rp15 ribu untuk sekali parkir di kawasan wisata," katanya.

Ely Siswanta mengatakan ketentuan tersebut merujuk Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gunungkidul Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perubahan Perda Kabupaten Gunungkidul Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir di Kawasan Wisata.

Selain itu, jika ada masyarakat atau wisatawan yang mengalami penarikan tarif parkir tidak sesuai ketentuan yang berlaku bisa langsung mengadukannya ke Dishub Gunungkidul. Teknisnya, masyarakat bisa mendatangi petugas yang berjaga di jalur objek wisata atau langsung menghubungi Dishub melalui media sosial.

"Masyarakat yang mau mengadu soal tarif parkir juga bisa langsung kirim DM ke akun Instagram Dishub @dishubgk," katanya.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pemkab Gunungkidul tidak naikkan tarif parkir saat libur Lebaran 2023
Pewarta :
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2024