Jakarta (ANTARA) - Partai Buruh mencermati pencatatan buruh migran dalam daftar pemilih sementara (DPS), dan mengatakan bahwa buruh migran di luar negeri yang sudah memiliki hak pilih cukup menunjukkan KTP.
Presiden Partai Buruh Said Iqbal menilai pencatatan buruh migran masih berantakan. Oleh karena itu, untuk memasukkan buruh migran ke daftar pemilih sementara dan daftar pemilih tetap (DPT), Said Iqbal berpandangan mereka cukup menunjukkan KTP.
"DPS buruh migran ini sangat rawan digunakan untuk terjadinya kecurangan pemilu. Di mana pada saat hari pencoblosan, banyak buruh migran yang tidak datang ke DPS tapi di dalam perhitungan yang dikirim ke KPU Pusat patut diduga ada kemungkinan terjadi jual beli' suara," ujar Said Iqbal dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis.
Selain permasalahan buruh migran, Partai Buruh juga menyoroti daftar pemilih sementara orang yang sudah meninggal dunia masih tercatat. Dalam kaitan dengan hal ini, bagi orang yang sudah meninggal dunia tapi masih tercatat, cukup mendapat pemberitahuan tertulis dari RT atau RK setempat.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Partai Buruh cermati buruh migran dalam daftar pemilih sementara