KPU Gunungkidul mengumumkan pendaftaran bakal calon anggota DPRD

id Gunungkidul ,KPU Gunungkidul ,Pemilu 202,Bakal calon anggota DPRD

KPU Gunungkidul mengumumkan pendaftaran bakal calon anggota DPRD

Ketua KPU Gunungkidul Ahmadi Ruslan Hani. (ANTARA/Sutarmi)

Gunungkidul (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, mengumumkan pendaftaran bakal calon anggota DPRD dalam Pemilihan Umum 2024.

Ketua KPU Gunungkidul Ahmadi Ruslan Hani di Gunungkidul, Selasa, mengatakan sejak 24 April 2023, pihaknya sudah mengumumkan tahapan pencalonan anggota DPRD kabupaten untuk Pemilu 2024.

"KPU Gunungkidul membuka penerimaan pengajuan bakal calon anggota DPRD Gunungkidul untuk Pemilu 2024 melalui partai politik peserta pemilu tingkat kabupaten," kata Ahmadi Ruslan Hani.

Ia mengatakan pendaftaran bakal calon anggota DPRD bisa dilakukan di kantor KPU Gunungkidul dari 1-14 Mei. Yakni 1-13 Mei 2023 dilayani dari 08.00 WIB sampai 16.00 WIB atau jam kerja.

"Pada hari terakhir pendaftaran, 14 Mei 2023, dilayani dari 08.00 WIB sampai 23.59 WIB," katanya.

Dian mengatakan dokumen pengajuan menggunakan formulir model B-PENGAJUAN-PARPOL dalam bentuk fisik disampaikan langsung dan digital yang diunggah di aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon) Calon Anggota DPRD peserta Pemilu 2024.

Selanjutnya, daftar bakal calon menggunakan formulir model B-PENGAJUAN-PARPOL disertai foto diri terbaru bakal calon dan dilampiri dengan dokumen persetujuan bakal calon yang ditandatangani oleh ketua umum partai politik peserta pemilu atau nama lain yang sah sesuai dengan Keputusan Menteri yang menyelenggarakan urusan bidang hukum dan hak asasi manusia.

"Dokumen persetujuan pengajuan bakal calon yang ditandatangani oleh ketua umum partai politik peserta pemilu atau nama lain dan sekretaris jenderal partai politik peserta pemilu atau nama lainnya yang sah sebagai dimaksud dilakukan melalui Silon," katanya.

Lebih lanjut, ia mengatakan dalam hal kelengkapan dokumen pengajuan bakal calon ditemukan isian data dan dokumen pengajuan tidak lengkap, daftar bakal calon sebagaimana yang diatur dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2023, dan dokumen fisik surat pengajuan dan/atau daftar bakal calon sebagaimana yang dimaksud, maka KPU Gunungkidul akan mengembalikan dokumen pengajuan bakal calon kepala partai politik.

"Untuk itu, kami memberikan pelayanan dan penjelasan informasi terkait pengajuan bakal calon anggota DPRD Gunungkidul dapat menghubungi helpdesk yang telah kami bentuk," katanya.