Dugaan gratifikasi dan TPPU AKBP AH didalami

id Polda Sumut, gratifikasi, TPPU, Medan, Sumut, AKBP AH

Dugaan gratifikasi dan TPPU AKBP AH didalami

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi memberikan keterangan kepada awak media, di Polda Sumut, Medan, Jumat (28/4/2023). ANTARA/M Sahbainy Nasution

Medan (ANTARA) - Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) melakukan pendalaman terkait dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap AKBP AH.

"Saat ini penyidik sedang mendalami hal tersebut karena ditemukan adanya dugaan gratifikasi yang diterima oleh saudara AH (AKBP AH), keterkaitan peran bersangkutan," ucap Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, di Medan, Jumat malam.

Ia mengatakan berkaitan dengan peran terhadap gudang penyimpanan bahan bakar solar (BBM) berjenis solar tersebut, saat ini penyidik terus bekerja untuk memproses hal yang bersangkutan.

"Ya, itu nanti juga berkembang terhadap pada pasal tindak pidana pencucian uang. Status AKBP AH sampai saat ini masih sebagai saksi," ujarnya.

Hadi menambahkan, terkait pada barang bukti yang diamankan di gudang solar, Jalan Guru Sinumba, Medan Helvetia tersebut belum dapat dirinci secara detail.

"Untuk itu, nanti saya cek lebih rinci. Sementara ada 10 saksi lebih sudah dimintai keterangan keterkaitan ini (gudang solar)," ujarnya.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polda Sumut dalami dugaan gratifikasi dan TPPU AKBP AH
Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024