Proses hukum AKBP AH diserahkan Polda Sumut

id AKBI Achiruddin hasibuan, mabes polri, penganiayaan anak, polda sumatera utara,gudang sola, AKBP AH

Proses hukum AKBP AH diserahkan Polda Sumut

Kadiv Humas Polri Irjen. Pol. Sandi Nugroho. ANTARA/HO-Polri.

Jakarta (ANTARA) - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Sandi Nugroho selaku pejabat di Mabes Polri mengatakan kasus AKBP AH sudah diproses oleh institusi dan penanganannya diserahkan kepada Polda Sumatera Utara (Sumut).

“Sudah diproses oleh Polda Sumut dan sudah dirilis,” kata Sandi kepada ANTARA saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu.

Kasus AKBP AH mencuat setelah ia membiarkan anaknya melakukan penganiayaan terhadap Ken Admiral. Selain itu, mantan Kabag Binsop Direktorat Narkoba Polda Sumut itu pun terjerat kasus diduga memiliki gudang solar.

Hal ini terungkap saat Ditreskrimsus Polda Sumut melakukan penggeledahan diduga tempat penyimpanan Bahan Bakar Minyak (BBM) berjenis solar di Jalan Guru Sinumba, Medan Helvetia, Kamis (27/4), yang diduga dimiliki AKBP AH.

Terkait keterlibatan AKBP AH memiliki gudang soal itu, Mabes Polri enggan memberikan tanggapan.

“Untuk update silakan hubungi Kabid Humasnya (Polda Sumut) silahkan,” kata Sandi.

Sementara itu, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo melalui akun Twitter miliknya mengunggah tautan berita salah satu media online nasional terkait anak AKBP AH ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan.

Jenderal bintang empat itu membubuhkan keterangan pada tautan berita tersebut berupa ucapan terima kasih. Selama Operasi Ketupat 2023, pimpinan Polri itu mengunggah sejumlah link berita seputar kinerja kepolisian menyelenggarakan dan mengamankan Mudik Lebaran 2023.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Mabes Polri serahkan proses hukum AKBP AH ke Polda Sumut

Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024