Kllarifikasi LHKPN AKBP Achiruddin dihentikan KPK

id Komisi Pemberantasan Korupsi ,Kpk,Achiruddin Hasibuan

Kllarifikasi LHKPN AKBP Achiruddin dihentikan KPK

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ipi Maryati. (ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi menghentikan klarifikasi terhadap Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara milik Ajun Komisaris Besar Polisi Achiruddin Hasibuan setelah ditemukan bukti penerimaan dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi.

"Berdasarkan koordinasi dengan Kapolda Sumut telah ditemukan bukti penerimaan gratifikasi terkait dugaan tindak pidana korupsinya sehingga tidak diperlukan pemeriksaan terpisah oleh KPK atas LHKPN yang bersangkutan," kata Juru Bicara KPK Ipi Maryati di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis.

Ipi mengatakan KPK selanjutnya akan berkoordinasi dengan Inspektur Pengawasan Umum Polri dan Kepolisian Daerah Sumut dalam penyidikan tersebut dengan menyediakan data-data yang diperlukan pihak kepolisian terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait.

"KPK akan men-support data, seperti transaksi keuangan dan informasi lainnya yang dibutuhkan dalam penanganan perkara tersebut," ujarnya.



Lembaga antirasuah tersebut sebelumnya akan melakukan pemeriksaan terhadap LHKPN milik AKBP Achiruddin. Namun, hal itu batal dilakukan setelah KPK dan Polda Sumut menemukan bukti dugaan penerimaan gratifikasi oleh Achiruddin.

Berdasarkan data LHKPN diketahui bahwa total harta kekayaan AKBP Achiruddin Hasibuan tercatat berjumlah Rp467.548.644.


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK stop klarifikasi LHKPN AKBP Achiruddin
Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024