Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima 373 laporan terkait barang atau objek gratifikasi dari masyarakat selama Idul Fitri 1444 Hijriah atau Lebaran 2023, dengan nilai taksir mencapai Rp240.712.804.
"Laporan tersebut terdiri dari 345 laporan penerimaan dan 28 laporan penolakan gratifikasi," kata Juru Bicara KPK Ipi Maryati di Jakarta, Kamis.
Ipi menjelaskan objek gratifikasi yang dilaporkan terdiri dari tiga cendera mata atau plakat dengan nilai taksir Rp3.700.000 dan 292 objek berupa karangan bunga, makanan, dan minuman dengan nilai taksir Rp164.390.920.
Selanjutnya objek berupa uang, voucher, logam mulia dengan nilai taksir Rp6.400.001 dan 115 objek dalam bentuk lainnya dengan nilai taksir Rp66.221.883.
"Barang-barang yang dilaporkan tersebut sebagian telah diterima KPK, dan sebagian lainnya sedang dalam proses dikirimkan oleh para pihak pelapor. Untuk penerimaan gratifikasi berupa makanan telah disalurkan langsung sebagai bantuan sosial atau bansos kepada pihak-pihak yang membutuhkan," ujarnya.
Ipi mengatakan data di atas adalah data terbaru per tanggal 3 Mei 2023 dan KPK akan segera mengumumkan apabila ada penambahan laporan baik penerimaan maupun penolakan gratifikasi.
"KPK menyampaikan apresiasi kepada pihak-pihak yang telah melaporkan penerimaan maupun penolakan gratifikasi tersebut. Hal ini sebagai langkah awal untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi," kata Ipi.
Sebelumnya, KPK menyampaikan imbauannya melalui Surat Edaran No. 6 Tahun 2023 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK terima 373 laporan gratifikasi selama Idul Fitri 2023
Berita Lainnya
KPK ingatkan artis menjadi pejabat hati-hati terima 'endorsement'
Jumat, 15 November 2024 22:17 Wib
KPK: Penggunaan jet pribadi Kaesang bukan gratifikasi
Jumat, 1 November 2024 21:52 Wib
Jubir Kaesang: Harga tiket Rp90 juta adalah taksiran sementara
Kamis, 19 September 2024 17:13 Wib
Kaesang sebut kedatangannya ke KPK inisiatif pribadi
Selasa, 17 September 2024 12:31 Wib
KPK: Kaesang Pamgarep harus contohkan hidup sederhana sebagai ketum parpol
Minggu, 1 September 2024 7:53 Wib
KPK segera kirim surat undangan klarifikasi untuk Kaesang
Jumat, 30 Agustus 2024 20:08 Wib
Kemenkumham DIY deklarasikan pemasyarakatan lawan pungli korupsi dan gratifikasi
Jumat, 14 Juni 2024 23:01 Wib
Mantan Mentan SYL pakai uang Kementan kirimi karangan bunga pedangdut Nayunda
Senin, 27 Mei 2024 17:44 Wib