Dirjen HAM dorong pembentukan Pos Pengaduan HAM Berbasis Masyarakat di Yogyakarta

id kanwilkumham DIY

Dirjen HAM dorong pembentukan Pos Pengaduan HAM Berbasis Masyarakat di Yogyakarta

Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia (Dirjen HAM) Kementerian Hukum dan HAM Dhahana Putra berbincang dengan terpidana mati kasus narkoba asal Filipina, Mary Jane Veloso di Lapas Perempuan Kelas II B Yogyakarta di Gunungkidul, Rabu (10/5/2023) (Kanwil Kemenkumham DIY)

Yogyakarta (ANTARA) - Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia (Dirjen HAM) Kementerian Hukum dan HAM Dhahana Putra bertandang ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DIY. Dhahana memberikan pengarahan dalam rangka pembentukan dan penguatan Pos Pelayanan Komunikasi Masyarakat (Yankomas) yang menangani pengaduan HAM di daerah. 
 
Dhahana memberikan pengarahan di Aula Kanwil Kemenkumham DIY, Rabu (10/5/2023). 
Ia menyampaikan upaya Ditjen HAM untuk mengoptimalkan Pos Yankomas yang ada di Unit Pelaksana Teknis (UPT). 
 
"Kami berpikir untuk mencoba berbagai langkah merespons perkembangan hukum bagi masyarakat, dengan membentuk Pos Pengaduan HAM masyarakat di daerah atau desadesa. Ini sangat penting untuk mendekatkan layanan kepada masyarakat," ujar Dhahana. 
 
Dhahana menyebut dirinya ingin Pos Pengaduan HAM yang ada di daerah ini bisa diintegrasikan dengan Pos Bantuan Hukum yang dikelola Kelurahan Sadar Hukum. Ide pembentukan Pos Pengaduan HAM Berbasis Masyarakat ini berangkat dari semangat untuk memberdayakan masyarakat agar dapat mandiri dan dapat menyelesaikan permasalahan hukum ringan. 
 
"Dengan pembentukan Pos Pengaduan HAM, harapan kami masyarakat memahami bagaimana cara penyelesaiannya (masalah hukum). Kedua, ada satu proses pemantauan dari Kanwil di tiap wilayahnya, untuk supervisi. Ditjen HAM bisa memonitoring pelaksanaan Pos Pengaduan HAM ini," jelas Dhahana. 
 
"Kami melihat bahwa ada potensi pengaduan itu bisa diselesaikan masyarakat sendiri, misalnya kasus pencurian kakao, pencurian sepeda. Jadi masyarakat kita berikan pencerahan, maka rentang kendali pengaduan itu bisa sangat pendek. Daerah bisa menyelesaikan kasusnya sendiri, tapi ada satu upaya pemberdayaan dari kita," lanjutnya. 
 
Akan ada tiga wilayah yang menjadi pilot project terkait Pos Pengaduan HAM Berbasis Masyarakat, yakni DIY, Sumatera Barat, dan Bali. Dhahana juga membuka kemungkinan pembentukan Pos Pengaduan HAM ini bisa menjadi salah satu kriteria penilaian saat pemberian penghargaan Kelurahan Sadar Hukum dari Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN). 
 
Usai memberikan arahan di Kantor Wilayah, Dhahana selanjutnya bertolak menuju UPT di wilayah Gunungkidul untuk meninjau pelayanan publik berbasis HAM di Lapas Kelas IIB Wonosari dan Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta. Dhahana meninjau layanan publik berbasis HAM, ruang kunjungan, blok hunian, hingga fasilitas yang ada di Lapas, seperti dapur dan klinik. 
 
Dhahana juga meninjau ruang pelayanan terpadu, fasilitas wartel bagi WBP, dan aktivitas membatik yang merupakan kegiatan bimbingan kerja. Ia juga sempat berdialog dan memberikan motivasi bagi terpidana mati kasus narkoba asal Filipina, Mary Jane Veloso di tengah-tengah kegiatan membatiknya. 
 
"Sabar, ya, Mary Jane, semoga segera mendapatkan titik terang. Sudah cinta Indonesia kan?" tanya Dhahana. 
 
"Cinta, tapi tetap harus pulang, Pak," jawab Mary Jane yang sudah menjalani kehidupan penjaranya selama 13 tahun itu. 
 
Tak ketinggalan, Dhahana memberikan pengarahan kepada jajaran Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta dan Lapas Kelas IIB Wonosari. Ia mengapresiasi pelayanan publik berbasis HAM yang dinilainya sudah sangat manusiawi dan mengedepankan hak asasi manusia. 
 
"Kami melihat ada akses bagi disabilitas pada pelayanan yang ada di Lapas, dan akses di sini pun cukup baik. Ini tentu merupakan suatu hal yang positif," ungkapnya. 
 
Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkumham DIY Agung Rektono Seto mengatakan bahwa Kanwil Kemenkumham DIY sebagai perpanjangan tangan Kemenkumham mempunyai tugas dalam penguatan dan pelayanan HAM untuk mewujudkan penghormatan, pemenuhan, pemajuan, perlindungan, dan penegakan HAM di daerah.  
 
"Kanwil Kementerian Hukum dan HAM DIY terus berkomitmen dalam upaya pemajuan, perlindungan, dan pemenuhan HAM sebagaimana yang telah diamanatkan dalam konstitusi maupun instrumen HAM lainnya," ujar Agung. 
 
"Salah satunya dengan peningkatan kualitas layanan publik yang berpedoman pada prinsip HAM dengan berorientasi pada kebutuhan, kepastian, dan kepuasan penerima layanan publik serta disediakannya Pos Pengaduan HAM berbasis masyarakat yang memberikan aksesibilitas bagi masyarakat dalam menyampaikan adanya dugaan pelanggaran HAM," sambungnya. 
 
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Divisi Administrasi yang juga Plh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Rahmi Widhiyanti, Kepala Divisi Pemasyarakatan Gusti Ayu Putu Suwardani, Kepala Divisi Keimigrasian M Yani Firdaus, serta para Kepala UPT di wilayah Gunungkidul.