Jutaan UMKM menanti percepatan revisi Permendag 50/2020

id umkm,permendag

Jutaan UMKM menanti percepatan revisi Permendag 50/2020

Gedung Kementerian Perdagangan (ANTARA/HO-IST)

Yogyakarta (ANTARA) - Jutaan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) kini menanti percepatan revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 mengenai Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

"Jutaan UMKM menanti aksi nyata Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan untuk melindungi usaha mereka. Salah satu caranya adalah segera mengesahkan revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020. Rencana perbaikan aturan itu sudah berlangsung berbulan-bulan tetapi terhenti di Kemendag," kata Ekonom Universitas Gajah Mada (UGM) Eddy Junarsin dalam keterangan tertulis yang diterima di Yogyakarta, Jumat.

Menurut Eddy, kalau Permendag Nomor 50 Tahun 2020 tidak segera direvisi, maka akan menjadi pukulan telak bagi UMKM. Ibaratnya UMKM ini disuruh pergi perang tetapi tidak diberi senjata. Dalam jangka pendek, Permendag ini akan menolong UMKM. Namun, pemerintah juga harus membantu UMKM agar lebih kuat dalam jangka panjang.

Ia mengatakan, pemerintah harus membatasi transaksi melalui social commerce atau perdagangan elektronik media sosial hanya untuk produk-produk dengan harga tertentu. Misalnya ditetapkan harga per produk minimal sebesar 100 dolar AS. Dengan demikian, produk-produk yang bisa diperjualbelikan oleh platform media sosial hanya produksi dalam negeri atau didominasi oleh produk UMKM.

"Pemerintah harus tegas posisinya dalam melindungi UMKM. Selain dengan regulasi, pemerintah juga wajib memberikan bantuan teknis, seperti memperbanyak pelatihan, bantuan manajemen, pinjaman kredit lunak, dan lain sebagainya. Hal itu, akan lebih bermanfaat untuk memperkuat daya saing UMKM terhadap produk-produk impor," katanya.