Jakarta (ANTARA) - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengatakan implementasi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang kebijakan dan pengaturan impor yang berlaku mulai Maret 2024 harus tetap mengedepankan kebutuhan industri dalam negeri.
Ketua Umum Apindo Shinta W Kamdani menyampaikan, pengusaha khawatir bahwa pelarangan terbatas yang tidak tepat berdasarkan sektoral industri dapat menimbulkan gangguan rantai pasok di sejumlah industri dalam negeri.
"Kami melihat industri hulu lokal (pada sebagian industri) belum sepenuhnya mampu memenuhi kebutuhan bahan baku industri sehingga tetap perlu melakukan impor bahan baku produk tersebut," ujar Shinta melalui keterangan di Jakarta, Senin.
Apindo meyakini bahwa Pemerintah menerbitkan Permendag 36/2023 untuk meningkatkan industri dalam negeri serta mengatur tata kelola impor yang ditujukan untuk meningkatkan produktifitas industri intermediate dan hilir.
Namun demikian, Apindo melihat bahwa dalam beberapa pasal terkait pembatasan importasi bahan baku dan bahan pembantu, terdapat kapasitas domestik industri hulu yang sangat terbatas.
Menurut Shinta, beberapa butir HS Code kebijakan strategis tersebut perlu direvisi untuk mempermudah importasi bahan baku atau bahan pembantu.
Di sisi lain, Apindo mengapresiasi Pemerintah yang telah memberlakukan dengan tegas kembalinya sejumlah HS Code Post Border untuk dikembalikan ke Border. Ia berharap terdapat pengaturan yang lebih tegas dalam mengatasi importasi produk jadi ilegal yang membanjiri pasar Indonesia.
Sementara itu, Ketua Bidang Perdagangan Apindo Anne Patricia Sutanto, mengharapkan Permendag 36/2023 tidak menyulitkan sektor ritel yang mempunyai kegiatan usaha yang resmi dan dapat dipertanggungjawabkan, karena sektor ritel merupakan sektor usaha padat karya.
Untuk itu harmonisasi industri hulu, intermediate, hilir, dan ritel perlu dijalankan mengikuti dinamika pasar sehingga daya saing produk dalam negeri tetap terjaga dan berimbang dengan produk impor.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Apindo: Pembatasan impor harus kedepankan industri dalam negeri
Berita Lainnya
Mendag sebut Permendag 8 lindungi industri tekstil
Kamis, 31 Oktober 2024 14:31 Wib
Pemerintah bongkar 13 kontainer tertahan di Tanjung Priok Jakarta
Minggu, 19 Mei 2024 0:28 Wib
Naik, pembelian produk lokal di e-commerce Indonesia
Sabtu, 20 April 2024 6:41 Wib
TikTok dipanggil pemerintah soal penerapan Permendag 31/2023
Selasa, 27 Februari 2024 6:21 Wib
Menkop UKM Teten: Ada indikasi TikTok belum penuhi Permendag 31
Kamis, 21 Desember 2023 19:19 Wib
Sehatkan iklim usaha "online", penutupan TikTok Shop di Indonesia
Kamis, 5 Oktober 2023 6:31 Wib
Mulai 4 Oktober 2024, TikTok Shop Indonesia tak beroperasi
Rabu, 4 Oktober 2023 6:37 Wib
Presiden turun tangan terkait revisi Permendag 50/2020
Sabtu, 22 Juli 2023 14:02 Wib