Kejati DIY menahan mantan pegawai BRI terkait kasus investasi fiktif

id Kejati DIY,investasi fiktif

Kejati DIY menahan mantan pegawai BRI terkait kasus investasi fiktif

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY Ponco Hartanto saat jumpa pers terkait kasus program investasi fiktif di Kantor Kejati DIY, Yogyakarta, Selasa (25/7/2023). (ANTARA/HO-Kejati DIY)

Yogyakarta (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Istimewa Yogyakarta menahan mantan pegawai BRI berinisial RL tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus investasi fiktif yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp5,67 miliar.

"Terhadap tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak hari ini tanggal 25 Juli 2023 sampai dengan 15 Agustus 2023 di Lapas Perempuan kelas II B Yogyakarta di Gunungkidul," kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY Ponco Hartanto di Kejati DIY, Yogyakarta, Selasa.

Selama kurun 2016 hingga 2022, kata Ponco, RL yang sebelumnya pegawai bagian kasir (teller) BRI Cabang Adisutjipto Yogyakarta diduga menawarkan investasi tabungan berjangka kepada nasabah dengan iming-iming bunga tinggi.

Dalam program tabungan berjangka yang bukan merupakan program dari BRI itu, tersangka menawarkan dengan syarat setoran mengendap selama satu atau enam bulan.

"Jumlah setoran minimal Rp100 juta dengan bunga sekitar 1,5 persen setiap bulan dan tabungan tersebut tidak dilengkapi fasilitas kartu debit atau ATM," ujar Ponco.

Sebanyak 13 nasabah tertarik membuka rekening tabungan yang ditawarkan RL dengan setoran bervariasi kurang lebih mencapai 45 rekening.

"Nasabah-nasabah itu baik yang sudah lama atau baru yang tergiur atas bunga yang tinggi," ujar dia.

Terhadap puluhan rekening tabungan tersebut, menurut Ponco, ternyata tersangka RL telah menerbitkan kartu debit ATM yang selanjutnya dikelola dan dikuasai lalu ditransfer ke rekening pribadinya.

"Tersangka juga melakukan penarikan tunai untuk keperluan pribadinya dan mentransfer kepada pihak lain serta mentransfer ke rekening tabungan nasabah seolah-olah sebagai pembayaran bunga atas program tabungan yang ditawarkan," kata dia.

Ponco menyebut perbuatan tersangka RL telah merugikan keuangan negara mencapai Rp5.673.027.000.

Terungkapnya kasus itu, kata dia, berdasarkan hasil audit di internal bank terkait yang menemukan adanya tindakan penyelewengan atau fraud.

"Ini hasil audit internal, ada fraud dan diserahkan kepada kami," kata Ponco.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DIY Muhammad Anshar Wahyuddin menambahkan terkait kasus yang baru terungkap pada 2022 itu tidak ada korban yang melapor ke Kejati DIY.

"Tidak ada nasabah yang lapor ke kami. Nasabah awalnya tidak tahu dikira program BRI setelah dia bayar bunganya keteteran, tidak lagi ngasih bunga tinggi. BRI pun baru tahu juga," kata dia.

Tersangka RL dijerat dengan dakwaan primair Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Berikutnya, dakwaan subsidiair Pasal 3 jo Pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Tersangka sudah kami panggil tiga kali tidak datang. Tadi pagi kami cari dan kami jemput di Mranggen, Demak, Jawa Tengah," kata Anshar.*