Pemkab Gunungkidul menaikkan tarif retribusi objek wisata pada 2024

id Retribusi objek wisata,Gunungkidul

Pemkab Gunungkidul menaikkan tarif retribusi objek wisata pada 2024

Objek wisata Pantai Ngandong di Kabupaten Gunungkidul. (ANTARA/Sutarmi)

Gunungkidul (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menaikkan tarif retribusi objek wisata pada 2024 dalam rangka penyesuaian situasi dan kondisi terkini serta menaikkan pendapatan asli daerah.

Kepala Bagian (Kabag) Administrasi Perekonomian dan Sumber Daya Alam Sekretariat Daerah Kabupaten Gunungkidul Jatmiko Sutopo di Gunungkidul, Senin, mengatakan Pemkab dan DPRD Gunungkidul telah menyetujui penyesuaian tarif retribusi wisata pada 2024.

Namun kebijakan tersebut belum final karena masih menunggu evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

"Pertimbangan kenaikan tarif, pertama mengikuti laju inflasi. Selain itu, kenaikan tarif retribusi terakhir dilakukan pada 2012 sehingga perlu dilakukan penyesuaian dengan situasi dan kondisi terkini," kata Jatmiko.

Ia mengatakan pertimbangan lainnya, yakni dana fiskal Kabupaten Gunungkidul cukup rendah.

Penurunan nominal dana bantuan dari pemerintah pusat mengharuskan pemerintah daerah untuk mengambil langkah-langkah seperti penyesuaian pajak dan retribusi.

Menurut dia, kenaikan tarif retribusi wisata sudah mempertimbangkan Wilingness To Pay (WTP) atau kemampuan membayar.
 

"Kenaikan tarif retribusi pariwisata sekaligus untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD)," katanya.

Rancangan retribusi objek wisata yang telah disusun yakni kawasan Pantai Baron naik menjadi Rp15.000 per orang dari tarif yang berlaku sekarang Rp10.000 per orang (sudah termasuk asuransi Rp500 per orang).

Kenaikan tarif juga berlaku pada kawasan Pantai Wediombo, Pantai Siung, Pantai Ngobaran, Pantai Gesing dan Pantai Timang.

Di sejumlah objek ini, tarif yang berlaku sekarang sebesar Rp5.000 per orang (sudah termasuk asuransi), namun mulai tahun depan naik menjadi Rp8.000 per orang di setiap destinasinya.

Kenaikan tarif retribusi objek wisata pantai antara Rp3.000- Rp5.000 per kawasan wisata pantai.

Kenaikan tertuang dalam kesepakatan bersama antara DPRD Gunungkidul dengan bupati mengenai Raperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

Jatmiko mengatakan kenaikan tarif retribusi telah melalui kajian dan diskusi dengan berbagai pihak. Dari hasil kajian tersebut kemudian muncul kesepakatan melakukan proses pembahasan dengan dewan.

"DPRD selaku wakil, representasi dari masyarakat kita juga komunikasi dan disepakati angka penyesuaian retribusi," katanya.

Adapun besaran kenaikan retribusi masuk ke destinasi wisata di wilayah Kabupaten Gunungkidul masih kategori wajar jika dibandingkan dengan wilayah Kabupaten Pacitan, Jawa Timur.

"Di Pacitan, di Klayar Rp15 ribu per destinasi," katanya.

Sementara itu, Ketua Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia di Gunungkidul Sunyoto meminta agar kebijakan penyesuaian tarif retribusi wisata dikaji ulang. Pertimbangannya, daerah lain luar Gunungkidul bermunculan destinasi baru.

"Kenaikan itu akan menurunkan daya saing Gunungkidul. Apalagi jika tidak diikuti dengan perbaikan fasilitas umum," kata Sunyoto.