KBRI: Penghapusan mandatori hukuman mati di Malaysia tak absolut

id KBRI, Mandatori Hukuman Mati, Malaysia

KBRI: Penghapusan mandatori hukuman mati di Malaysia tak absolut

Tangkapan layar - Duta Besar Republik Indonesia (Dubes RI) untuk Malaysia Hermono berbicara dalam FGD Penghapusan Mandatory Death Penalty Malaysia yang diikuti secara daring, Jakarta, Kamis (21/9/2023). (ANTARA/Katriana)

Jakarta (ANTARA) - Duta Besar Republik Indonesia (Dubes RI) untuk Malaysia Hermono mengatakan bahwa penghapusan mandatori hukuman mati di Malaysia tidak bersifat absolut karena keputusan untuk meloloskan pengajuan peninjauan kembali (PK) sepenuhnya di tangan hakim.

"Jadi, boleh-boleh saja mengajukan PK, tapi bukan berarti semua PK yang diajukan akan diloloskan oleh hakim," kata Dubes Hermono dalam FGD Penghapusan Mandatory Death Penalty Malaysia yang diikuti secara daring di Jakarta, Kamis.

Hermono menyebutkan bahwa Pemerintah Malaysia telah mengamendemen Undang-Undang hukuman mati dan hukuman seumur hidup pada 12 September 2023.

Melalui amendemen tersebut hukuman mati di Malaysia tidak lagi bersifat mandatori. Amendemen tersebut tidak menghapus hukuman mati, tetapi hanya menghapus sifat mandatori.

Melalui amendemen tersebut, terpidana dapat mengajukan peninjauan kembali (PK) untuk bisa memperoleh keringanan hukuman.

Namun, meski memungkinkan PK untuk memperoleh keringanan hukuman, amendemen tersebut tidak secara otomatis akan meloloskan semua PK yang diajukan karena keputusan tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan hakim.

Ia mencontohkan kasus-kasus yang kemungkinan pengajuan peninjauan kembalinya akan ditolak antara lain kasus semacam pemberontakan kepada pemerintah, ancaman terhadap raja, kasus narkotika, terorisme dan lainnya.

Sebanyak 78 kasus tersebut terdiri dari 69 kasus yang dijatuhi hukuman mati dan 9 kasus yang dijatuhi hukuman seumur hidup.

Dari 78 kasus atau WNI yang boleh mengajukan PK, terdapat 42 orang yang pengajuan PK mereka telah didaftarkan, sementara 36 lainnya masih dalam proses untuk didaftarkan.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KBRI: Penghapusan mandatori hukuman mati di Malaysia tidak absolut