Izin TikTok sebagai medsos, bukan untuk berjualan, beber Bahlil

id TikTok,Social commerce,UMKM,Media sosial,Belanja daring

Izin TikTok sebagai medsos, bukan untuk berjualan, beber Bahlil

Salah satu pedagang berjualan melalui platform social commerce TikTok di Blok A, Pasar Tanah Abang, Jakarta, Selasa (19/9/2023). ANTARA/Kuntum Riswan.

Jakarta (ANTARA) - Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa TikTok hanya mengantongi izin sebagai platform sosial media dan bukan sebagai tempat untuk berjualan atau menjalankan bisnis.

"Izin yang dipakai oleh TikTok itu kan bukan izin untuk melakukan bisnis, dia sosmed (media sosial)," katanya kepada wartawan saat ditemui di Gedung Kementerian Investasi/BKPM di Jakarta, Senin.

Bahkan, Bahlil menegaskan pemerintah akan mencabut izin platform media sosial asal China itu jika tetap dijadikan tempat kegiatan jual beli.

"Saya terpaksa membuat keputusan, kita cabut izinnya kalau main-main (sebagai platform berjualan)," ucapnya.

Lebih lanjut Bahlil menjelaskan bahwa pihaknya sedang mengatur ulang ketentuan perdagangan seperti menetapkan pajak untuk produk dari luar negeri guna mencegah penjualan barang-barang yang dapat merugikan negara dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Bahlil juga menekankan aplikasi TikTok tidak akan diizinkan sebagai tempat jual beli, tetapi hanya sebagai platform media sosial.

"Kita akan menata kembali permendagnya, juga sudah disiapkan untuk aplikasi seperti TikTok itu hanya untuk media sosial, jangan dipakai untuk jualan," ujarnya.

Bahlil mengatakan pihaknya tidak akan melakukan pembicaraan dengan TikTok terkait hal tersebut karena seharusnya mereka yang patuh terhadap peraturan negara.

Dia bahkan mempersilahkan TikTok untuk hengkang jika keberatan dengan ketentuan yang berlaku.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Bahlil: Izin TikTok sebagai media sosial, bukan untuk berjualan
Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024