Ketua Bawaslu Gunungkidul Andang Nugraha di Gunungkidul, Jumat, mengatakan berdasarkan pembahasan antara Bawaslu dan Pemkab Gunungkidul, maka anggaran pengawasan Pilkada 2024 pada kisaran Rp9,4 miliar dari anggaran yang diusulkan Rp18 miliar.
"Hasil komunikasi dengan pemkab, maka anggaran pengawasan Pilkada 2024 sebesar Rp9,4 miliar. Saat ini, masih dalam pembahasan di internal Pemkab Gunungkidul," kata Andang.
Ia mengatakan berdasarkan komunikasi dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), anggaran pengawasan pilkada masih dalam pembahasan. Ia belum bisa memastikan waktu penandatangan berita acara anggaran pengawasan pilkada.
"Dalam waktu dekat, pemkab melalui TAPD akan memberikan kepastian penandatangan berita acaranya," katanya.
Andang mengatakan saat ini di internal Bawaslu Gunungkidul telah melakukan pembahasan penggunaan anggaran pengawasan Rp9,4 miliar jika benar-benar disetujui. Artinya ada efisiensi dan mengubah pola penggunaan anggaran.
"Kami melakukan pembahasan penggunaan anggaran pengawasan sesuai kondisi petunjuk teknis yang baru," katanya.
Andang mengatakan Bawaslu mengefisienkan anggaran supaya setiap tahapan maksimal menggunakan untuk pengawasan.
"Sesuai aturan yang berlaku, anggaran pada 2023 ini dicairkan sebesar 40 persen dari total anggaran dan 60 persen pada 2024," katanya.
Sementara itu, Ketua KPU Gunungkidul Ahmadi Ruslan Hani mengatakan pihaknya mengajukan anggaran Pilkada 2024 kepada Pemkab Gunungkidul sebesar Rp43 miliar. Namun karena kondisi keuangan daerah dan hasil koordinasi rencananya dikurangi menjadi Rp30-an miliar. Kebutuhan anggaran pilkada hingga kini belum ada kesepakatan.
Ia mengatakan kebutuhan anggaran Pilkada 2024 sedang ditelaah Inspektur Daerah (Irda) Gunungkidul.
"Kelanjutan pembahasan anggaran pilkada menunggu pembahasan bersama TAPD setelah di-'review' Irda," katanya.