Kejati DIY periksa dua lurah terkait dugaan penyalahgunaan tanah kas desa

id Kejati DIY,mafia tanah,TKD

Kejati DIY periksa dua lurah terkait dugaan penyalahgunaan tanah kas desa

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DIY Muhammad Anshar Wahyuddin (ANTARA/Luqman Hakim)

Untuk sementara yang (diperiksa) lurah aktif dulu. Nanti pengembangan seperti apa, apakah melibatkan lurah yang sudah pensiun atau tidak
Yogyakarta (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta melakukan penyidikan dugaan penyalahgunaan tanah kas desa (TKD) di Kelurahan Candibinangun, Kecamatan Pakem dan Maguwoharjo, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DIY Muhammad Anshar Wahyuddin di Kantor Kejati DIY, Yogyakarta, Kamis, mengatakan tim penyidik telah memeriksa dua lurah aktif sebagai saksi terkait kasus itu.

"Untuk sementara yang (diperiksa) lurah aktif dulu. Nanti pengembangan seperti apa, apakah melibatkan lurah yang sudah pensiun atau tidak," ujar dia.

Menurut dia, belum ada penetapan tersangka dalam kasus TKD di Kelurahan Candibinangun dan Maguwoharjo itu.

Anshar menegaskan penanganan terkait kasus itu hingga kini masih dalam tahap pemanggilan saksi.

"Tersangka belum (ditetapkan), masih tahap pemanggilan saksi. Mudah-mudahan dalam waktu dekat ada perkembangan," kata dia.

Anshar menuturkan penyidikan dugaan penyalahgunaan TKD di dua desa itu masih terkait dengan kasus mafia tanah yang melibatkan Robinson Saalino selaku Direktur Utama PT Deztama Putri Sentosa yang tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Yogyakarta.

Dia mengatakan dugaan penyelewengan TKD di Desa Candibinangun berada di satu lokasi, sedangkan di Desa Maguwoharjo di tiga lokasi yang seluruhnya diduga disalahgunakan untuk lahan hunian.

"Semua kaitannya Robinson, totalnya empat (titik) untuk sementara dijadikan hunian," ucap Anshar.

Bos PT Deztama Putri Sentosa Robinson Saalino tengah menjalani proses persidangan di PN Yogyakarta untuk dugaan kasus penyalahgunaan TKD di Caturtunggal, Depok, Sleman, DIY yang diperkirakan merugikan keuangan negara mencapai Rp2,9 miliar.

Dalam sidang di PN Yogyakarta pada Senin (25/9), jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Robinson pidana penjara 8 tahun serta pidana denda Rp300 juta subisider 3 bulan kurungan.

Selain Robinson, Lurah Caturtunggal Agus Santoso juga menjalani persidangan dengan dakwaan melakukan pembiaran dugaan penyalahgunan TKD di wilayahnya itu.