Lima parpol di Kulon Progo ajukan perubahan rancangan DCT

id Pemilu 2024,KPU Kulon Progo,Kulon Progo

Lima parpol di Kulon Progo ajukan perubahan rancangan DCT

Partai politik peserta Pemilu 2024 di Kulon Progo. (ANTARA/Sutarmi)

Kulon Progo (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, menyebut ada lima partai politik peserta Pemilu 2024 yang mengajukan perubahan rancangan daftar calon tetap anggota DPRD Kabupaten Kulon Progo.

Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Politik, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Kulon Progo Hidayatut Thoyyibah di Kulon Progo, Jumat, mengatakan partai politik yang mengajukan perubahan, yakni Gerindra, PSI, Perindro, PKS, dan Ummat.

"Perubahan yang diajukan berupa perubahan gelar, pergeseran calon, dan perubahan foto," kata Hidayatut Thoyyibah.

Ia mengatakan kronologi perubahan pada pascapenetapan daftar calon sementara (DCS) peserta Pemilu 2024 ada tahapan masukan masyarakat dan sudah ada perbaikan. Setelah ada masukan dari masyarakat, maka partai melakukan perbaikan.

Masa perbaikan dari 24 September sampai 3 Oktober 2023. Hampir semua partai politik tidak ada perubahan, namun tetap mengajukan permohonan surat pernyataan menyatakan tidak melakukan perubahan.

Parpol yang benar-benar mengubah rancangan DCT sebatas perubahan gelar dan pergeseran calon. Dua parpol yang mengajukan perubahan gelar, yakni PSI dan Gerindra.

Kemudian, melakukan pergeseran caleg, yakni Partai Perindo mengubah calon anggota DPRD kabupaten menjadi calon anggota DPRD provinsi, dan begitu sebaliknya.

"Selanjutnya, parpol yang mengajukan perubahan foto caleg, yakni PKS dan Ummat," katanya.

Partai politik peserta Pemilu 2024 di Kulon Progo yang tidak mengubah rancangan DCT, di antaranya PDIP, PKB, Golkar, PAN,PPP, Demokrat, NasDem, dan Garuda.

Hidayatut mengatakan tahapan selanjutnya, KPU Kulon Progo melakukan verifikasi persyaratan dan menetapkan DCT.

"Kemarin ada instruksi atau surat edaran, bagi daerah yang mengalami kesulitan mengunggah atau ada gangguan pada aplikasi sistem pencalonan diperpanjang hingga 6 Oktober 2023. Parpol masih diberi kesempatan melakukan perubahan yang seharusnya berakhir pada 3 Oktober 2023," katanya.

Di Kulon Progo tidak ada persoalan tentang perubahan pada aplikasi sistem pencalonan (Silon). Namun KPU Kulon Progo tetap menunggu hingga 6 Oktober untuk mengantisipasi kegandaan setelah adanya sinkronisasi data.

"Setelah itu, kami melakukan verifikasi pascapengajuan perubahan persyaratan. Verifikasi dilakukan sampai 4 November dengan ditetapkannya DCT peserta Pemilu 2024," katanya.

Hidayatut mengatakan setelah ditetapkan DCT, partai politik sudah tidak bisa lagi melakukan perubahan.

"Sudah ada tidak ada perubahan DCT," katanya.