Anak korban prostitusi online harus peroleh perlindungan

id Amurwani Dwi Lestariningsih,prostitusi online,Bandung,KemenPPPA

Anak korban prostitusi online harus peroleh perlindungan

Asisten Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak atas Kesehatan dan Pendidikan KemenPPPA Amurwani Dwi Lestariningsih dalam media talk bertajuk "Bersama Cegah Bullying di Sekolah dan Penuhi Hak Anak atas Pendidikan", di Jakarta, Jumat (6/10/2023). (ANTARA/ Anita Permata Dewi)

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak bekerjasama dengan kementerian/lembaga terkait untuk melindungi anak-anak yang menjadi korban kejahatan prostitusi online.

"Untuk melindungi anak-anak ini supaya tidak menjadi korban eksploitasi orang-orang dewasa," kata Asisten Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak atas Kesehatan dan Pendidikan KemenPPPA Amurwani Dwi Lestariningsih, dalam media talk bertajuk "Bersama Cegah Bullying di Sekolah dan Penuhi Hak Anak atas Pendidikan", di Jakarta, Jumat.

Hal ini dikatakannya menanggapi adanya korban prostitusi online yang berusia anak di Bandung, Jawa Barat.

Pihaknya juga menegaskan anak-anak tersebut harus dikembalikan ke sekolah dan mendapatkan hak pendidikannya.

"Mereka harus dikembalikan ke sekolah dan mendapatkan hak pendidikannya, terutama hak kesehatan reproduksi-nya," kata Amurwani Dwi Lestariningsih.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KemenPPPA kerja sama K/L lindungi anak korban prostitusi online
Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024