Presiden Jokowi enggan komentari putusan MK soal usia capres-cawapres

id putusan MK,usia capres,usia cawapres,Pemilu,UU Pemilu

Presiden Jokowi enggan komentari putusan MK soal usia capres-cawapres

Tangkap layar Presiden RI Joko Widodo memberikan keterangan pers di Beijing, Republik Rakyat Tiongkok, seperti ditayangkan dalam akun YouTube Sekretariat Presiden yang disaksikan pada hari Senin (16/10/2023). ANTARA/Mentari Dwi Gayati

Jakarta (ANTARA) - Presiden RI Joko Widodo enggan memberi komentar terkait dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian permohonan uji materi undang-undang yang mengatur usia calon presiden dan calon wakil presiden.

"Ya, mengenai putusan MK silakan ditanyakan ke Mahkamah Konstitusi, jangan saya yang berkomentar, silakan juga pakar hukum yang menilainya," kata Presiden Jokowi saat memberi keterangan pers di Beijing, Republik Rakyat Tiongkok, Senin.

Presiden Jokowi menegaskan bahwa pihaknya tidak ingin memberikan pendapat atas putusan MK yang dibacakan pada hari Senin ini.

Presiden menilai pendapatnya soal putusan MK bisa disalahartikan karena seolah Kepala Negara mencampuri kewenangan yudikatif.

"Saya tidak ingin memberikan pendapat atas putusan MK nanti bisa disalah mengerti seolah-olah saya mencampuri kewenangan yudikatif," kata Jokowi.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengenai batas usia calon presiden dan calon wakil presiden diubah menjadi berusia 40 tahun atau pernah berpengalaman sebagai kepala daerah.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," ucap Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan/ketetapan di Gedung MK RI, Jakarta, Senin.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Jokowi enggan komentari putusan MK soal usia capres/cawapres
Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024