Yogyakarta (ANTARA) - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Nurcholis Suharman meminta aparat kepolisian segera menindak tegas dengan memblokir judi online agar tidak merugikan masyarakat khususnya generasi muda.
"Pemerintah daerah juga diharapkan segera mengambil solusi dan aksi agar virus candu judi online tidak menyebar ke generasi muda," kata Anggota DPRD DIY dari Fraksi Golkar itu di Yogyakarta, Rabu.
Nurcholis Suharman prihatin dengan fenomena judi online yang juga terjadi di wilayah DIY. Politikus Partai Golkar dari Sleman ini prihatin, karena banyak warga menengah bawah di wilayahnya yang dilaporkan terjerat candu judi online.
"Bahkan mirisnya judi online kini sudah merambah ke anak-anak muda bahkan mereka yang masih duduk di bangku sekolah. Ini kalau tidak segera ditangani, bisa timbul kerawanan sosial. Harus ada tindakan tegas dari pemerintah dan organisasi perangkat daerah (OPD)," kata Nurcholis.
Menurut dia, generasi muda adalah masa depan bangsa. Apabila sejak muda saja sudah terpapar judi online, maka akan membuka jalan neraka bagi kehidupan mereka yang akan berakhir sengsara.
"Judi online ini sudah merambah ke mana-mana, bisa diakses siapa saja. Masyarakat kecil, mereka berdagang, penghasilannya cukup untuk melengkapi kebutuhan keluarga, tetapi dengan terjerumus judi online, penghasilannya jadi tidak cukup untuk keluarganya. Ini harus segera ditindaklanjuti," katanya.
Nurcholis mengingatkan masyarakat bahwa judi online hanyalah "jebakan batman" untuk menuju kehancuran.
"Tidak akan pernah terjadi menang judi online membawa kesejahteraan. Judi online hanya jebakan sesaat yang akan membawa pada kesengsaraan," katanya.
Jika sudah menjadi candu, alumnus Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisipol) Universitas Gadjah Mada (UGM) 1993 itu mengatakan judi online akan menimbulkan kerawanan sosial.
Kerawanan sosial yang dimaksud adalah tindakan kriminal yang bisa dilakukan anak muda yang kecanduan judi online.
Ia mengatakan generasi muda itu sebagian besar belum berpenghasilan, masih minta orang tua dan keluarga untuk membayar sekolah dan biaya sehari-hari, uangnya malah habis dipakai judi online.
"Kalau berjudi online pasti akan kalah dan uang habis, kemudian jual barang dan bisa melakukan tindakan kriminal untuk mendapat uang untuk main judi. Kalau sudah begitu, bisa mencuri atau memalak teman. Kecanduan judi akan menimbulkan tindakan kriminal dan kerawanan sosial lainnya," kata Nurcholis.
Ia juga khawatir kecanduan judi online bisa merambat ke perempuan dan ibu.
Untuk itu, ia menegaskan aparat kepolisian agar segera memblokir situs judi online dan diberantas secara rutin. Pemda, melalui Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga serta Dinas Perlindungan Anak diharapkan aktif melakukan langkah antisipasi dengan melakukan sosialisasi dampak buruk judi online pada masyarakat dan generasi muda.
Selain itu, Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk juga harus memonitor pergerakan fenomena judi online agar perempuan dan ibu tidak terseret tren tersebut.
"Jangan sampai ibu-ibu ikut judi online, karena judi online membuat keluarga hancur. Bagi yang belum terpapar judi online, ya dijaga, bagi yang sudah, segera keluar dari jerat jebakan batman judi online," kata Nurcholis.
Berita Lainnya
Disbud DIY menggelar gala premiere lima film karya sineas lokal
Jumat, 26 April 2024 23:45 Wib
Kemenkumham DIY menggencarkan edukasi pentingnya HKI kepada pelajar
Jumat, 26 April 2024 19:52 Wib
Gegana Polda DIY memusnahkan puluhan kilogram bubuk bahan petasan
Jumat, 26 April 2024 18:51 Wib
Peringati Hari Bakti Pemasyarakatan, Kemenkumham DIY ziarah di Makam Jenderal Soedirman
Jumat, 26 April 2024 9:02 Wib
KPU DIY: Penetapan caleg terpilih tunggu BRPK dari MK
Jumat, 26 April 2024 2:55 Wib
Ketua PDIP Kulon Progo resmi daftar calon bupati melalui PDIP DIY
Kamis, 25 April 2024 21:45 Wib
Melalui Indikasi Geografis, Kemenkumham DIY dukung kemajuan ekonomi lokal menuju Pasar Global
Kamis, 25 April 2024 5:50 Wib
DIY peroleh kuota 16 KK program transmigrasi
Kamis, 25 April 2024 5:39 Wib