Sleman (ANTARA) - Dinas Koperasi Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta melakukan peluncuran Gerakan Berantas Renternir Berkedok Koperasi Ilegal (Gerebek Koperasi Ilegal) sebagai upaya untuk memberantas praktek rentenir.
Inovasi ini dimaksudkan untuk menekan praktek rentenir atau pinjaman ilegal yang banyak meresahkan pedagang dan pelaku UMKM di Kabupaten Sleman ini secara resmi diluncurkan Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo di Sleman, Rabu.
Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Kabupaten Sleman Haris Martapa mengatakan, kegiatan ini juga bertujuan untuk memberdayakan para pelaku UMKM yang di dalamnya termasuk para pedagang pasar.
"Kegiatan ini muncul dari keprihatinan kami, melihat banyak pelaku UMKM yang di dalamnya termasuk para pedagang pasar ini terjerat pinjaman-pinjaman ilegal," katanya.
Menurut dia, program Gerebek Koperasi Ilegal ini memiliki beberapa tahap, mulai dari sosialisasi koperasi dan lembaga keuangan yang legal, proses "take over" pinjaman dari renternir ke lembaga keuangan legal, membuat surat edaran dari Bupati Sleman tentang larangan melakukan kegiatan renternir di pasar-pasar, sentra UKM dan tempat aktivitas perekonomian.
Selain itu juga dibentuk kantong-kantong prakoperasi untuk mengoptimalkan gotong-royong dan saling membantu antar koperasi.
"Dalam kegiatan ini kami menggandeng beberapa mitra diantaranya koperasi yang ada di Kabupaten Sleman, Bank Sleman, Bank Sleman Syariah, BUKP dan Baznas Sleman untuk bersinergi melakukan proses 'take over' para pelaku usaha dari jeratan renternir," katanya.
Ia mengatakan, kegiatan ini sudah dilaksanakan di empat lokasi yaitu di Pasar Kebonagung, Pasar Tempel, Pasar Gentan dan Pasar Prambanan.
"Kegiatan diikuti oleh 200 pedagang di empat pasar tersebut. Kegiatan dilanjutkan dengan proses 'take over' pinjaman yang diikuti oleh 94 orang pedagang pasar dan 51 diantaranya mengalihkan pinjamannya ke lembaga keuangan yang legal," katanya.
Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo mendukung kegiatan Gerebek Koperasi Ilegal ini, sebagai salah satu kegiatan untuk menguatkan para pelaku usaha, UMKM dan para pedagang pasar untuk lebih berdaya dan tangguh.
"Untuk itu perlu adanya kerja sama dan kolaborasi dari berbagai pihak untuk menyelesaikan permasalahan rentenir ini. Pastinya ini tidak mudah. Maka perlu kolaborasi semua pihak," katanya.
Ia berharap, dengan proyek perubahan Gerebek Koperasi Ilegal yang digagas Kepala Dinas Koperasi UKM Sleman ini dapat mewujudkan koperasi Sleman yang jaya dan tangguh serta UMKM Naik Kelas.
Kegiatan yang dihadiri kurang lebih 100 tamu undangan dari SKPD di Kabupaten Sleman, Kapanewon se Kabupaten Sleman, para pedagang pasar, UMKM, Koperasi, BUKP, Bank Sleman, Bank Sleman Syariah, BUKP.
Pada acara tersebut juga dilakukan penandatanganan komitmen kerja sama oleh berbagai pihak, diantaranya Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sleman, Kemenag Sleman, Baznas Sleman, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kelurahan.
Kemudian Bagian Perekonomian dan Sumberdaya Alam Setda Sleman, Bank Sleman, Koperasi Simpan Pinjam Setia Kawan, Dinas Pariwisata Sleman dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Sleman.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Sleman luncurkan "Gerebek Koperasi Ilegal" untuk berantas rentenir
Berita Lainnya
Diskop-UKM Kulon Progo kurasi produk kuliner segera naik kelas
Senin, 9 September 2024 19:00 Wib
Koperasi di Indonesia menjadi solusi penyediaan hunian ASN di IKN, Kaltim
Senin, 19 Agustus 2024 10:10 Wib
Koperasi tak berizin di Indonesia ditindak tegas
Sabtu, 10 Agustus 2024 19:49 Wib
Pemkab Kulon Progo mendorong generasi muda wujudkan koperasi modern
Rabu, 31 Juli 2024 23:24 Wib
Kementan mendukung swasta dalam pendampingan koperasi sapi perah Sleman
Jumat, 26 Juli 2024 20:12 Wib
Sleman meluncurkan "Geber Gaspol" tingkatan penggunaan produk lokal
Jumat, 19 Juli 2024 18:06 Wib
Bupati Sleman sebut keluarga berperan sebagai penentu kemajuan bangsa
Rabu, 17 Juli 2024 14:23 Wib
Diskop-UKM Kulon Progo: Koperasi grebek pasar mencegah rentenir
Senin, 8 Juli 2024 23:00 Wib