Sistem debat capres sama pada Pilpres 2019

id Debat Capres,KPU RI,Pilpres 2024

Sistem debat capres sama pada Pilpres 2019

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari saat memberikan keterangan pers di Gedung KPU RI, Jakarta, Jumat (3/11/2023). ANTARA/Rivan Awal Lingga

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan bahwa ketentuan kampanye melalui metode debat dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024 tetap mengacu pada aturan yang sama dengan Pilpres 2019.

"Ketentuan debat capres masih sama seperti Pilpres 2019, dasarnya masih tetap pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu),” kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari saat konferensi pers di Jakarta, Jumat.

Dalam penjelasannya, Hasyim menuturkan bahwa debat dalam konteks Pilpres 2024 akan melibatkan lima sesi debat.

Dari lima sesi tersebut, lanjut dia, tiga sesi akan diperuntukkan bagi calon presiden (capres), sementara dua sesi lainnya akan menjadi ajang bagi calon wakil presiden (cawapres) untuk berbicara dan berdebat mengenai visi, misi, serta pandangan mereka terkait dengan kepemimpinan di Indonesia.

"Debatnya lima kali, tiga kali untuk calon presiden dan dua kali untuk calon wakil presiden," Imbuhnya.

Langkah ini, kata dia, untuk memastikan bahwa semua calon, baik presiden maupun wakil presiden, memiliki kesempatan yang cukup untuk menyampaikan ide dan rencana mereka kepada masyarakat.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPU: Sistem debat capres masih sama seperti Pilpres 2019

Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024