Pemkab Gunungkidul mempersilakan masyarakat mendaftar perangkat kalurahan

id Gunungkidul

Pemkab Gunungkidul mempersilakan masyarakat mendaftar perangkat kalurahan

Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPMKP2KB) Gunungkidul. (ANTARA/HO-Dokumen Istimewa)

Gunungkidul (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, mempersilakan masyarakat mendaftarkan diri sebagai perangkat kalurahan di kantor kalurahan masing-masing wilayah membuka pendaftaran saat ini.

Kepala Bidang Bina Administrasi dan Aparatur Pemerintah Kalurahan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPMKP2KB) Gunungkidul Kriswantoro di Gunungkidul, Jumat, mengatakan sesuai data DPMKP2KB, ada 67 kursi perangkat kalurahan kosong.

"Bagi masyarakat yang menghendaki proses rekrutmen, kami mempersilakan karena perencanaan pengisian perangkat desa ada di masing-masih kalurahan," kata Kriswantoro.

Ia mengatakan seleksi perangkat desa dilakukan oleh masing-masing kalurahan. Adapun dasar hukum pembukaan formasi perangkat kalurahan tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Gunungkidul Nomor 27 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Pamong Kalurahan Dan Staf.

"Sehingga harus dikonfirmasi lebih lanjut ke kalurahan masing-masing calon pendaftar," katanya.

Sementara itu, Pjs Jogoboyo Kalurahan Putat Joko Yuwono mengatakan di Kalurahan Putat sedang berlangsung pendaftaran perangkat dan staf. Pendaftar memperebutkan jabatan jogoboyo dan staf danarto.

"Pendaftaran dibuka sejak 8 November dan ditutup pada 16 November 2023," katanya.

Diakui, sejak pendaftaran dibuka peminatnya masih sedikit. Posisi kursi jogoboyo baru ada satu pelamar. Kemudian staf danarto ada tiga pendaftar, semuanya berjenis kelamin perempuan.

"Sebelum formasi dibuka kami telah melakukan sosialisasi. Biasanya hari terakhir baru pada daftar," katanya.

Namun jika sampai batas akhir kuota yang dibutuhkan tidak terpenuhi, panitia seleksi memperpanjang masa pendaftaran. Setelah dinyatakan memenuhi syarat, pendaftar mengikuti rangkaian seleksi.

Salah satu syaratnya, batas usia pelamar minimal 20 maksimal 42 tahun pada saat mendaftar.

Setelah semua tahapan pendaftaran terpenuhi para peserta mengikuti rangkaian proses seleksi. Mulai dari seleksi administrasi, praktik komputer hingga tes tertulis.

"Bobot nilai 50 persen untuk ujian tulis, 45 praktik dan lima persen pengalaman kerja di kalurahan," katanya.