KAI Daop 6 Yogyakarta sosialisasikan perlintasan sebidang di Kulon Progo

id Kulon Progo,Daop 6 Yogyakarta

KAI Daop 6 Yogyakarta sosialisasikan perlintasan sebidang di Kulon Progo

Sosialisasi keselamatan sebidang di Wates, Kulon Progo. (ANTARA/HO-Humas Daop 6 Yogyakarta)

Kulon Progo (ANTARA) - KAI Daop 6 Yogyakarta menyosialisasikan keselamatan di perlintasan sebidang wilayah Wates, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), kepada pengguna jalan untuk menekan angka kecelakaan di perlintasan sebidang.

Manager Humas Daop 6 Yogyakarta Krisbiyantoro di Kulon Progo, Jumat, mengatakan KAI Daop 6 bersama dengan Polsek Wates,dan Dishub Kulon Progo melakukan sosialisasi keselamatan di wilayah Wates, JPL 683 KM 514 atau ruas antara Stasiun Kedundang-Wates.

"Kegiatan sosialisasi dilakukan dengan membentangkan spanduk dan membagikan flyer yang berisi aturan lalu lintas dan tata cara berkendara saat melewati perlintasan sebidang, serta imbauan agar jalur KA selalu steril agar perjalanan kereta api aman," kata Krisbiyantoro.

Ia mengatakan KAI secara berkala melaksanakan kegiatan sosialisasi keselamatan di perlintasan sebidang mengingat masih tingginya angka kecelakaan di area tersebut.

Sejauh ini,  kata dia, di wilayah Daop 6 Yogyakarta sudah terjadi 16 kali kejadian kereta api tertemper kendaraan dan orang. Dengan rincian tertemper mobil tujuh kali, motor delapan kali, dan orang satu kali.

"Sehingga harapannya angka kecelakaan di area tersebut dapat ditekan hingga tidak ada lagi kecelakaan di sana. Yang harus menjadi perhatian adalah kita harus bersama-sama menjaga perjalanan kereta api karena membawa banyak nyawa manusia,” katanya.

Ia menekankan pentingnya menjaga perjalanan KA di area tersebut karena sudah jelas disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114.

“Pengguna jalan wajib mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel sebagaimana tertuang pada Pasal 114, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” katanya.

Untuk menghindari terjadinya kecelakaan, lanjutnya, pengguna jalan diwajibkan menaati aturan dengan berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain. Pengguna jalan juga wajib mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.

"Meskipun ada penjaga pintu perlintasan kereta api, pengendara tetap wajib menjaga keselamatan diri. Sebab penjaga pintu perlintasan berfungsi untuk menjaga agar kereta api tidak ditabrak kendaraan, bukan sebaliknya," kata Krisbiyantoro.

Selanjutnya ia mengatakan sosialisasi keselamatan di perlintasan sebidang akan terus dilakukan. Ia berpesan kepada masyarakat pengguna jalan, agar selalu berdisiplin dan mengutamakan keselamatan dirinya.

“Dengan tertibnya masyarakat pengguna jalan dan peran optimal seluruh pemangku kepentingan, diharapkan keselamatan di perlintasan sebidang dapat terwujud. Sehingga perjalanan kereta api tidak terganggu dan pengguna jalan juga selamat sampai di tujuan,” kata Krisbiyantoro.