Pemkab Kulon Progo diminta memberikan pinjaman tanpa agunan ke UMK

id Kulon Progo,DPRD Kulon Progo,rentenir

Pemkab Kulon Progo diminta memberikan pinjaman tanpa agunan ke UMK

Wakil Ketua II DPRD Kulon Progo Lajiyo Yok Mulyono. (ANTARA/Sutarmi)

Kulon Progo (ANTARA) - Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, Lajiyo Yok Mulyono meminta pemerintah setempat memberikan pinjaman tanpa agunan kepada pelaku usaha mikro dan kecil untuk menekan jeratan rentenir atau pinjaman online.

Lajiyo Yok Mulyono di Kulon Progo, Selasa, mengatakan pasca-pandemi COVID-19, banyak pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) di wilayah ini yang gulung tikar karena tidak memiliki modal dan kalau pinjam ke bank harus menggunakan agunan.

"Bagaimana mengurangi kemiskinan, seperti penjual mi ayam, bakso, dapat mengakses modal usaha dengan bunga rendah. Hal ini perlu dipikirkan Pemkab Kulon Progo melalui dinas teknis, supaya ekonomi masyarakat ini segera pulih," kata Lajiyo Yok Mulyono.

Ia mengatakan masyarakat kecil, khususnya pelaku UMK banyak yang terjerat rentenir. Karena itu, ia meminta pemkab memerangi rentenir yang ada di Kulon Progo.

"Rentenir ini memiskinkan masyarakat karena bunganya tinggi, di sisi lain masyarakat mudah mendapatkan pinjaman dari mereka. Ini yang perlu dipikirkan bersama, bagaimana memerangi rentenir di tengah masyarakat, khususnya pelaku UKM," katanya.

Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kulon Progo Iffah Mufidati mengatakan Diskop-UKM Kulon Progo memiliki program Kredit Mikro Istimewa Kulonprogo (KerisKu).

"Permodalan bunga rendah bagi pelaku usaha mikro, KerisKu juga menjadi cara untuk melepaskan usaha mikro dari jeratan rentenir. Dengan begitu pelaku usaha tidak perlu cemas untuk berusaha," katanya.

Ia mengatakan berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kulon Progo Nomor 75 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 52 Tahun 2022 tentang Pedoman Program Subsidi Bunga Pinjaman Kepada Usaha Mikro Di Kabupaten Kulon Progo Tahun 2023 disampaikan bahwa anggaran subsidi bunga pinjaman bersumber dari APBD Tahun Anggaran (TA) 2023, 2024, 2025, dan 2026 melalui Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koperasi, usaha kecil, dan menengah.

Penyaluran subsidi bunga pinjaman dilakukan dengan beberapa ketentuan seperti plafon pinjaman maksimal Rp100 juta untuk usaha produktif perorangan dan tidak untuk tujuan konsumtif, pemberian subsidi bunga pinjaman diberikan sebesar 75 persen dari bunga kredit per bulan yang berlaku di Lembaga Jasa Keuangan Penyalur.

Selanjutnya, debitur hanya diperbolehkan mengajukan pinjaman dengan mekanisme subsidi bunga pinjaman satu kali selama 36 bulan.

"Kriteria penerima subsidi seperti pelaku usaha mikro berdomisili dan memiliki kartu tanda penduduk (KTP) Kabupaten Kulon Progo serta menjalankan usahanya di Kulon Progo. Kemudian pelaku usaha juga memiliki nomor izin berusaha yang diterbitkan online single submission (OSS) dan/atau surat keterangan usaha dari kalurahan/kelurahan," katanya.