Pemkab Kulon Progo masih membahas kenaikan besaran UMK 2024

id UMK 2024,Kulon Progo

Pemkab Kulon Progo masih membahas kenaikan besaran UMK 2024

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kulon Progo Nur Wahyudi. (ANTARA/Sutarmi)

Kulon Progo (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta masih membahas kenaikan besaran Upah Minimum Kabupaten 2024 menindaklanjuti ditetapkannya Upah Minimum Provinsi DIY 2024.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kulon Progo Nur Wahyudi di Kulon Progo, Rabu, mengatakan penghitungan UMK 2024 berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023.

Indikatornya meliputi tingkat inflasi, pertumbuhan ekonomi, hingga serapan tenaga kerja.

"Formula tersebut tidak jauh berbeda dengan sebelumnya. Sebagai informasi, UMK Kulon Progo 2023 ditetapkan sebesar Rp2.050.477. Dengan formulasi tersebut, kemungkinan kenaikan sekitar tujuh persen," kata dia.

Ia mengatakan pembahasannya lewat rapat pleno bersama Dewan Pengupahan Kabupaten Kulon Progo.

Nantinya, hasil rapat pleno disampaikan ke Penjabat Bupati Kulon Progo, yang akan menerbitkan rekomendasi soal UMK 2024. Rekomendasi lalu dilayangkan ke Gubernur DIY.

Ia mengatakan penetapan dan pengumuman UMK 2024 dilakukan Gubernur DIY sebab yang bersangkutan memiliki wewenang untuk kebijakan tersebut.

"Rencananya diumumkan 30 November ini, jadi kami harus mengajukan sebelum tangga itu," katanya.

Ketua DPC Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kulon Progo Taufik Riko berharap, UMK Kulon Progo juga bisa naik, setidaknya hingga delapan persen.

Dia menyebut kenaikan delapan persen ini masih logis, meski angka ini masih di bawah harapan pekerja atau buruh yang berharap kenaikan di angka 10 hingga 15 persen.

"Terkait kenaikan UMP DIY sebesar 7,27 persen, kami berharap kenaikan UMK Kulon Progo naik di sekitar delapan persen," katanya.