Ombudsman pastikan ikut mengawasi netralitas ASN di DIY

id ORI DIY,netralitas ASN,Pemilu 2024

Ombudsman pastikan ikut mengawasi netralitas ASN di DIY

Kepala ORI Perwakilan DIY-Jateng Budhi Masturi (ANTARA/Luqman Hakim)

Yogyakarta (ANTARA) - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan DIY-Jateng memastikan ikut mengawasi netralitas aparatur sipil negara (ASN) di Daerah Istimewa Yogyakarta(DIY) selama momentum Pemilu 2024.

"Kami akan mulai melakukan sistematisasi pengawasan terhadap netralitas ASN di DIY awal 2024, meski sekarang pun kita sudah memantau," kata Kepala ORI Perwakilan DIY-Jateng Budhi Masturi saat dihubungi di Yogyakarta, Kamis.

Selain ASN secara umum, pejabat pembina kepegawaian (PPK) yang bertugas mengawasi netralitas di internal ASN juga akan menjadi objek pengawasan ORI DIY.

"Pengawas internal jadi bagian yang kami awasi juga," ucap Budhi.

Menurut Budhi, upaya pengawasan akan dilakukan bekerja sama dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DIY, kendati secara spesifik ORI bakal berfokus pada aspek pelayanan publik yang mencakup penggunaan jam kerja, kewenangan, maupun fasilitas kedinasan.

"Misalnya di jam kerja ASN ikut deklarasi (pemenangan calon tertentu) sehingga kewajiban dia untuk melayani atau jam pelayanan jadi berkurang maka itu bisa masuk di ombudsman," kata dia.

Menurut dia, ASN maupun penyelenggara pelayanan publik lainnya, termasuk lurah wajib netral sebab mereka harus bersikap sama kepada semua orang yang berhak memperoleh pelayanan.

"Termasuk ketika lurah menghadiri event-event yang terkait kepemiluan dan dia menggunakan fasilitas mobil dinas itu kan sudah penyalahgunaan sarana pelayanan publik," kata dia.

ORI DIY, ujar Budhi, akan mengisi ruang-ruang kosong pengawasan yang tidak memungkinkan dilakukan Bawaslu.

Jika Bawaslu memiliki batas waktu syarat pelaporan, menurut dia, ombudsman masih tetap bisa menerima laporan masyarakat sepanjang bersinggungan dengan kewajiban pelayanan publik.

"Sepanjang terkait kewajiban pelayanan publik, ASN yang seharusnya netral itu tetap bisa dilaporkan di ombudsman walaupun di Bawaslu sudah kedaluwarsa," kata dia.

Ombudsman bakal menerapkan dua pendekatan dalam pengawasan ASN, mulai yang bersifat pasif menerima laporan masyarakat maupun aktif dengan jemput bola bersama Bawaslu beserta sejumlah penggiat kepemiluan lainnya.

"Lebih spesifik kami juga akan membentuk posko pengaduan dan pemantauan. Paling cepat di awal 2024," ujar dia.

Budhi menjelaskan dalam pengawasan itu, ORI DIY akan bersandar pada Undang-Undang (UU) Pelayanan Publik dan UU ASN sehingga yang diidentifikasi adalah potensi malaadministrasi ASN sebagai pelayan publik.

Laporan hasil pengawasan (LHP) dari ombudsman, kata dia, nantinya akan berisi kesimpulan dan saran tindakan korektif manakala terbukti terjadi malaadministrasi ASN pada Pemilu 2024.

"Kalau nanti tidak dijalankan dalam waktu tertentu kami akan teruskan ke Ombudsman RI pusat untuk diusulkan menjadi rekomendasi," kata dia.
 
Pewarta :
Editor: Bambang Sutopo Hadi
COPYRIGHT © ANTARA 2024