KPU Kulon Progo mengkaji PKPU soal kampanye antisipasi pelanggaran

id Pemilu 2024,Kulon Progo,KPU Kulon Progo

KPU Kulon Progo mengkaji PKPU soal kampanye antisipasi pelanggaran

KPU Kulon Progo beserta perwakilan dari partai politik mengkaji landasan hukum kampanye. (ANTARA/HO-Humas Pemkab Kulon Progo)

Kulon Progo (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum(KPU)Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, melaksanakan kajian hukum Peraturan KPU Nomor 15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu 2024 mengantisipasi potensi pelanggaran pada tahapan tersebut.

Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kulon Progo Puja Rasa Satuhu di Kulon Progo, Jumat, mengatakan kajian hukum diharapkan dapat memberikan modal bagi penyelenggara pemilu di tingkat adhoc guna menghadapi pelaksanaan Pemilihan Umum Serentak 2024.

"Kami berharap kajian hukum yang melibatkan penyelenggara pemilu dan perwakilan pengurus partai politik dapat agar terselenggaranya pemilu yang bermartabat di wilayah Kulon Progo khususnya," kata Puja Rasa Satuhu.

Ia mengatakan kegiatan kampanye tidak akan lepas dari yang namanya pemilihan umum. Kampanye dan pemilu bagaikan sisi mata uang yang tidak akan pernah terpisah satu dengan yang lainnya.

Kampanye, lanjut dia, merupakan suatu tindakan doktrin bertujuan mendapatkan pencapaian dukungan. Usaha kampanye bisa dilakukan perorangan maupun sekelompok orang yang terorganisir untuk melakukan pencapaian sesuai dengan apa yang diinginkan. Secara bahasa kampanye berasal dari Bahasa Perancis “Campaign” yang berarti lapangan.

Istilah kampanye banyak digunakan untuk berbagai kegiatan, yaitu berupa kampanye dalam pemasaran bisnis, Pemilihan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi,Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Pemilihan Kepala Daerah, ataupun kegiatan sosial dan lain-lain.

Kampanye merupakan suatu serangkaian usaha yang terencana dalam bentuk tindakan komunikasi dengan tujuan untuk mendapatkan dukungan dari sejumlah besar khalayak, kampanye biasanya dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang secara terorganisir dalam pengambilan keputusan yang dilakukan secara berkelanjutan dan dalam kurun waktu tertentu.

Termasuk dalam hal ini adalah bagaimana peserta Pemilihan Kepala Daerah dapat meraih simpati dan dukungan oleh Pemilih yang kemudian dapat menduduki jabatan politiknya demi mewujudkan visi dan misi" Tegasnya.

"Kajian ini diharapkan semua pihak memahami kampanye Pemilu 2024, serta peraturan kampanye harus harus ditaati dan dipatuhi seluruh peserta Pemilu 2024," katanya.

Ketua KPU Kulon Progo Budi Priyono mengatakan pelaksanaan kampanye diatur dalam PKPU No 15 tahun 2023 beserta perubahannya.

"Ini sangat penting supaya penyelenggara pemilu dan peserta pemilu memiliki pemahaman yang sama soal kampanye," katanya.

Dia mengatakan dalam kajian hukum ini, juga dibahas draf SK KPU tentang Lokasi Penempatan Alat Peraga Kampanye Pemilu 2024 dengan harapan untuk segera disahkan sebagai dasar pelaksanaan kampanye Pemilu 2024.

"Kami berharap SK KPU tentang kampanye menjadi pedoman bersama dalam pemasangan APK," katanya.