Gunungkidul (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1991 Tahun 2023 tentang Pemasangan Alat Peraga dan Bahan Kampanye serta Fasilitas Umum untuk Tempat Kampanye Pemilu 2024 bertujuan agar kampanye berjalan lancar, tertib, dan damai.
Ketua KPU Kabupaten Gunungkidul Asih Nuryanti di Gunungkidul, Minggu, mengatakan bahwa surat keputusan tersebut ada enam poin, di antaranya tata cara pemasangan alat peraga kampanye (APK) dan tempat yang dibolehkan, kawasan larangan pemasangan APK, ketentuan pelaksanaan kampanye, penggunaan fasilitas pemerintah dan pendidikan untuk kampanye namun dengan catatan, perizinan pemasangan APK, dan pengamanan penertiban APK.
"Kami sudah menerbitkan surat keputusan atau SK yang berisi aturan kampanye, termasuk wilayah mana saja yang boleh dan dilarang untuk pasang APK," kata Asih.
Asih mengingatkan kepada peserta Pemilu 2024 tak asal memasang APK. Poin penting yang ditekankan adalah APK dilarang dipasang di fasilitas publik.
SK juga memerinci tempat-tempat larangan memasang APK, seperti alun-alun, ruas jalan tempat ibadah, ruas jalan nasional, provinsi, dan kabupaten, lingkungan kantor pemerintahan, area tempat ibadah, area tempat pendidikan, area publik seperti Taman Kuliner Wonosari, fasilitas kesehatan, terminal, dan halte.
Pemasangan APK juga dilarang di titik-titik seperti tiang listrik, rambu lalu lintas, angkutan umum, dan fasilitas lain milik publik yang menjadi tanggung jawab negara.
"Dalam regulasi KPU memang harus memfasilitasi pemasangan APK. Namun, tetap harus ada lokasi yang dibolehkan maupun yang tidak," katanya.
Dikatakan oleh Asih bahwa SK itu sudah disosialisasikan dengan peserta Pemilu 2024. Sosialisasi itu juga menghadirkan para pemangku kepentingan, termasuk satpol PP berwenang menertibkan APK bila dipasang di lokasi terlarang.
"Jumat kemarin kami juga sudah melakukan pertemuan dengan forkopimda dan mempersiapkan menghadapi kampanye. Intinya siap melakukan antisipasi maupun pengamanan," kata dia.
Ia menambahkan bahwa peserta Pemilu 2024 juga sudah menyerahkan data akun media sosial (medsos) untuk berkampanye secara daring.
Adapun persyaratan pelaporan akun medsos itu, kata dia, telah dilakukan sesuai dengan tenggat waktu, yakni 3 hari sebelum masa kampanye dimulai.
"Setiap peserta Pemilu 2024 dibatasi maksimal 20 akun medsos untuk satu jenis medsos. Akun medsos yang didaftarkan ada yang di bawah jumlah batas maksimal," katanya.
Berita Lainnya
DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap 66 penyelenggara pemilu
Sabtu, 14 Desember 2024 3:52 Wib
Pakar hukum UGM usulkan Bawaslu diberi kewenangan seperti KPK
Kamis, 7 November 2024 15:35 Wib
Bawaslu Kulon Progo meminta pengawas TPS pahami aturan pemilu
Kamis, 7 November 2024 13:15 Wib
Prabowo yakin meskipun pemilu dukung yang lain, PKB akan kembali
Jumat, 11 Oktober 2024 3:22 Wib
PTUN membacakan putusan soal pencalonan Gibran pada Kamis siang
Kamis, 10 Oktober 2024 8:53 Wib
Bawaslu Sleman mendaftarkan 1.987 pengawas pemilu ke BPJS Ketenagakerjaan
Rabu, 9 Oktober 2024 18:49 Wib
Pjs Bupati Sleman ajak masyarakat bijak bersikap ciptakan pemilu sehat
Kamis, 26 September 2024 15:31 Wib
Bawaslu: Indeks Kerawanan Pemilu dalam Pilkada Kulon Progo rendah
Minggu, 22 September 2024 0:28 Wib