KPU DIY meminta pemasangan APK sesuai zona di kabupaten/kota

id KPU DIY,Pemilu 2024,zona APK Yogyakarta

KPU DIY meminta pemasangan APK sesuai zona di kabupaten/kota

Kantor Komisi Pemilihan Umum Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. (FOTO ANTARA)

Yogyakarta (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta meminta seluruh peserta Pemilu 2024 memasang alat peraga kampanye sesuai zona yang telah ditetapkan di kabupaten/kota.

"Sudah diatur lokasi-lokasi yang boleh dan tidak untuk pemasangan APK. Kami harap bisa dipatuhi," kata Ketua KPU DIY Ahmad Shidqi di Yogyakarta, Senin.

Menurut Shidqi, aturan terkait zona pemasangan APK diatur oleh KPU kabupaten/kota dengan mengacu Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 serta menyesuaikan masing-masing peraturan bupati (perbup) /wali kota (perwal) di DIY.

Sesuai PKPU, kata dia, APK dilarang dipasang di tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi.

Kemudian, gedung milik pemerintah, fasilitas milik pemerintah, fasilitas tertentu milik pemerintah, dan fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum.

Selain memastikan parpol dan peserta pemilu menaati aturan pemasangan APK, menurut Shidqi, KPU DIY sebelumnya telah meminta seluruh peserta pemilu mendaftarkan nama tim kampanye masing-masing.

Komisioner KPU DIY Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia Sri Surani memastikan seluruh KPU kabupaten/kota di DIY telah menetapkan surat keputusan (SK) terkait zona pemasangan APK.

Di Kota Yogyakarta, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Yogyakarta Erizal mengatakan aturan terkait zona pemasangan APK antara mengacu Peraturan Wali Kota (Perwal) Yogyakarta Nomor 75 Tahun 2023.

Dalam peraturan wali kota itu, APK dilarang dipasang di sembilan jalan protokol meliputi Jl. Jenderal Sudirman, Jl. Diponegoro, Jl. Margo Mulyo, Jl. Malioboro, Jl. Margo Utomo, Jl. Pangurakan.

Berikutnya, Jl. Sultan Agung (dari Simpang Empat Pasar Sentul sampai ke Simpang Tiga Jl. Gajah Mada), Jalan Panembahan Senopati, dan Jalan Ahmad Dahlan.

APK dilarang dipasang di bangunan Pojok Beteng Keraton, Plengkung Gading, Plengkung Wijilan, Kompleks Pemandian Taman Sari, Kawasan Istana Keraton Ngayograkarta, Kawasan Istana Kadipaten Puro Pakualaman, Situs Warungboto, dan Taman Adipura, termasuk ruang manfaat jalan di depannya.

Berikutnya, Alun-Alun Utara dan Alun-Alun Selatan Keraton Yogyakarta, Alun-Alun Sewandanan Kadipaten Puro Pakualaman yang meliputi lapangan, dan ruang manfaat jalan di sekitarnya.

Kampanye Pemilu 2024 akan berlangsung selama 75 hari terhitung mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

Masa kampanye tersebut akan menjadi ajang peserta pemilu memperkenalkan visi, misi, citra diri dan program kepada pemilih dan masyarakat.