Yogyakarta (ANTARA) - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Masmin Afif mempersilakan gedung kantornya difungsikan menjadi rumah ibadah sementara para pemeluk agama yang terkendala tempat ibadah.
"Ketika nanti ada umat beragama yang tidak memiliki tempat (ibadah) bisa menyampaikan ke Kemenag DIY dan akan dibantu difasilitasi," kata Masmin Afif saat dihubungi di Yogyakarta, Selasa.
Menurut Masmin, ketentuan itu menindaklanjuti Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2023 yang terbit pada 16 Oktober 2023 terkait pemanfaatan kantor Kementerian Agama sebagai rumah ibadah sementara.
Masmin mengaku telah menyiapkan sejumlah ruangan di kantornya yang memungkinkan untuk dimanfaatkan sebagai tempat ibadah, mulai dari aula sampai ruang rapat.
"Kami menyisihkan (ruang). Ada beberapa tempat, aula pertemuan, ada tempat rapat kalau memang nanti diminta memfasilitasi umat beragama. Sementara, itu bisa dimanfaatkan," ujar dia.
Masmin mengatakan fasilitasi rumah ibadah di Kantor Kemenag DIY ditujukan untuk seluruh umat beragama selama mereka tidak memiliki tempat untuk beribadah.
Meski demikian, dia menegaskan fasilitas yang disiapkan tersebut bersifat darurat atau sementara.
"Ini sifatnya darurat dan untuk memberi fasilitas sementara," tutur Masmin.
Sebelumnya, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah menerbitkan edaran terkait pemanfaatan kantor Kementerian Agama sebagai rumah ibadat sementara yang tertuang dalam Edaran No 11 yang terbit pada 16 Oktober 2023.
Adapun ketentuan SE Menteri Agama No 11 Tahun 2023 itu di antaranya berisi, penggunaan Kantor Kementerian Agama sebagai rumah ibadat sementara paling lama dua jam setiap kegiatan peribadatan.
Kemudian, berbagai sarana peribadatan yang dibutuhkan selama pelaksanaan ibadat disediakan secara mandiri oleh pemohon.
Pemanfaatan Kantor Kementerian Agama sebagai rumah ibadat sementara berlaku selama tiga bulan, dan dapat diperpanjang selama satu bulan.
Berita Lainnya
Kemenkumhan DIY melayani pembuatan paspor jemput bola di UII
Rabu, 1 Mei 2024 0:39 Wib
Gubernur DIY tegaskan danais bisa dimanfaatkan untuk penanggulangan kemiskinan
Selasa, 30 April 2024 19:03 Wib
Kemenkumham DIY menyerahkan sertifikat Indikasi Geografis gerabah Kasongan
Selasa, 30 April 2024 18:02 Wib
Penyidik Kejati DIY geledah Kantor PT Taru Martani terkait dugaan korupsi
Selasa, 30 April 2024 13:10 Wib
Kemenkumham DIY mengingatkan pelaku ekraf tidak terlambat daftarkan HKI
Senin, 29 April 2024 16:41 Wib
Kemenkumham Yogyakarta : Dua WNA manfaatkan "golden visa"
Senin, 29 April 2024 14:59 Wib
Peringati Hari Bakti Pemasyarakatan ke-60, Kemenkumham DIY pastikan kinerja semakin berdampak
Minggu, 28 April 2024 17:09 Wib
Disbud DIY menggelar gala premiere lima film karya sineas lokal
Jumat, 26 April 2024 23:45 Wib