Melestarikan warisan bersejarah lewat penetapan cagar budaya

id Cagar budaya ,Lestarikan warisan bersejarah ,Penetapan cagar budaya Oleh Hery Sidik

Melestarikan warisan bersejarah lewat penetapan cagar budaya

Anugerah Cagar Budaya atau pemberian penghargaan kepada pelestari cagar budaya di Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta. Selasa (28/11/2023). ANTARA/Hery Sidik

Bantul (ANTARA) - Sebagian benda maupun bangunan yang setidaknya berusia lebih dari 50 tahun dan memiliki arti khusus bagi sejarah di Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, itu kini sudah menyandang status sebagai cagar budaya.

Penetapan atau pemberian status cagar budaya terhadap benda maupun bangunan oleh pemerintah daerah itu bukan tanpa alasan. Selain sudah berusia 50 tahun, juga bersejarah dan mempunyai arti bagi ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan kebudayaan.

Penetapan status cagar budaya dengan menerbitkan sertifikat pun dilakukan oleh Pemerintah berdasarkan rekomendasi tim ahli cagar budaya atau kelompok ahli pelestarian dari berbagai ilmu yang memiliki sertifikat kompetensi untuk memberikan penetapan cagar budaya.

Pada tahun 2023, Pemerintah Kabupaten Bantul telah menetapkan sebanyak 23 objek diduga cagar budaya menjadi cagar budaya setelah sebelumnya dilakukan pengkajian yang ketat oleh Dinas Kebudayaan bersama Tim Ahli Cagar Budaya.

Kepala Dinas Kebudayaan Bantul Nugroho Eko Setyanto menjelaskan dengan penetapan cagar budaya tersebut akan menjadi objek yang bisa mendapatkan fasilitas dan dukungan dari Pemerintah dalam hal pemeliharaan dan pelestarian terhadap warisan bersejarah itu.

Terlebih, bangunan maupun benda cagar budaya yang ditetapkan sebagai cagar budaya itu memenuhi syarat, seperti mewakili masa gaya yang khas, tingkat keterancaman yang tinggi, jenisnya sedikit dan atau terbatas.

Salah satu fasilitasi yang diberikan Pemerintah kepada pemilik--apabila cagar budaya itu di bawah penguasaan seseorang--misalnya, kompensasi atau imbalan berupa uang dan bukan uang.

Kemudian, insentif atau dukungan berupa advokasi, perbantuan atau bentuk lain bersifat non-dana untuk mendorong pelestarian cagar budaya dari Pemerintah atau pemerintah daerah.

Insentif bisa berupa pengurangan pajak bumi dan bangunan atau pajak penghasilan kepada pemilik cagar budaya yang telah melakukan perlindungan cagar budaya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.


Ragam cagar budaya

Kepala Dinas Kebudayaan Bantul Nugroho Eko Setyanto menyebut ada lima ragam cagar budaya yang ada di Bantul.

Pertama, benda alam atau buatan manusia baik bergerak maupun tidak, berupa kesatuan atau kelompok, atau bagian-bagiannya, atau sisa sisanya yang memiliki hubungan erat dengan kebudayaan dan sejarah perkembangan manusia.

Kedua situs, yakni lokasi yang berada di darat atau di air yang mengandung benda cagar budaya, bangunan cagar budaya, dan atau struktur cagar budaya sebagai hasil kegiatan manusia atau bukti kejadian pada masa lalu.

Ketiga kawasan, yakni satuan ruang geografis yang memiliki dua situs cagar budaya atau lebih yang letaknya berdekatan dan atau memperlihatkan ciri tata ruang yang khas.

Keempat bangunan, yakni susunan binaan yang terbuat dari benda alam atau benda buatan manusia untuk memenuhi kebutuhan ruang kegiatan berdinding dan atau tidak berdinding, dan beratap.

Kelima struktur, yakni susunan yang terbuat dari benda alam atau benda buatan manusia untuk memenuhi kebutuhan ruang kegiatan yang menyatu dengan alam, sarana, dan prasarana untuk menampung kebutuhan manusia.

Bagi sejarah, bangunan cagar budaya ada keterkaitan dengan pelaku atau tokoh sejarah, memiliki informasi tentang kehidupan masa lalu, dan bangunan terkait dengan peristiwa sejarah.

Adapun bagi ilmu pengetahuan, bangunan mempunyai potensi untuk diteliti lebih lanjut untuk menjawab masalah-masalah dalam bidang keilmuan, juga terkait dengan tahapan penting yang menentukan dalam bidang ilmu pengetahuan seperti penemuan baru, ragam baru, dan penerapan teknologi baru.

Kemudian bagi pendidikan, bangunan masih terkait dengan aktivitas pembelajaran masyarakat dalam meningkatkan kesadaran akan moral, karakter, sejarah budaya dan kesejahteraan masyarakat.

Adapun bagi agama, bangunan yang masih terkait dengan aktivitas keagamaan atau religi, kemudian bagi kebudayaan, bangunan yang masih terkait dengan adat istiadat, dan tradisi kelompok masyarakat hukum adat.


130 cagar budaya

Kepala Dinas Kebudayaan Bantul Nugroho Eko Setyanto menyebut telah ada sekitar 130 cagar budaya di daerah ini, sebanyak 23 cagar budaya di antaranya yang ditetapkan pada tahun ini, dan telah diterbitkan sertifikat untuk diserahkan kepada pengelola atau pemilik. Masih ada sekitar 100 yang juga belum ditetapkan.

Untuk itu, Pemkab Bantul bersama Tim Ahli Cagar Budaya terus melakukan kajian dan penelitian terhadap objek diduga cagar budaya, agar apabila memenuhi kriteria seperti berusia 50 tahun dan memiliki arti khusus bagi sejarah itu dapat ditetapkan sebagai cagar budaya.

Pemkab masih menyesuaikan dengan waktunya untuk melakukan pengkajian karena setiap tahun memang ditarget bisa menetapkan 20 calon cagar budaya menjadi cagar budaya.

Sambil mengupayakan pengkajian dan penelitian objek diduga cagar budaya, terhadap cagar budaya terus dilakukan pemeliharaan dengan cara merawat untuk mencegah mencegah dan menanggulangi kerusakan akibat pengaruh alam atau perbuatan manusia.

Perawatan juga dilakukan dengan pembersihan, pengawetan, dan perbaikan atas kerusakan dengan tetap memperhatikan keaslian bahan, bentuk, tata letak, gaya, dan cara pengerjaannya.

Dinas Kebudayaan juga mengizinkan pengelola maupun pemilik cagar budaya untuk melakukan renovasi atau rehabilitasi bangunan, benda maupun struktur, namun wajib mempertahankan bentuk asli dan tidak mengubah bentuk.

Dari 130 cagar budaya di Bantul, sudah ada beberapa yang dilakukan renovasi untuk makin menguatkan bangunan, namun bentuk aslinya masih terlihat. Upaya renovasi juga perlu ada pendampingan dari tim ahli cagar budaya.

Renovasi diperkenankan ketika sudah menjadi cagar budaya, tetap harus mengacu kepada ketentuan ketentuan renovasi cagar budaya.

"kita didampingi ahli dari Dinas Kebudayaan bersama tim ahli cagar budaya untuk merenovasi suatu cagar budaya," katanya.

Pada tahun 2023, selain penetapan 23 cagar budaya, Pemkab Bantul juga memberikan penghargaan kepada 15 pelestari cagar budaya, sebagai wujud apresiasi terhadap pengelola cagar budaya yang telah mendedikasikan dirinya untuk mengelola cagar budaya sehingga tetap lestari sampai saat ini.

Dengan adanya penghargaan dari Pemkab Bantul lewat Dana Keistimewaan (Danais) DIY tersebut para pengelola cagar budaya akan makin bersemangat untuk mengelola cagar budaya demi lestarinya cagar budaya tersebut.

Penghargaan tersebut juga diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) DIY Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pelestarian Warisan Budaya dan Cagar Budaya.

Dalam perda itu, antara lain, disebutkan bahwa setiap orang yang memiliki dan atau menguasai warisan budaya atau cagar budaya dengan sukarela melakukan pelestarian secara konsisten dan berkelanjutan, serta memenuhi kaidah pelestarian terhadap warisan budaya dan atau cagar budaya dapat menerima penghargaan dari pemerintah daerah.

Penghargaan warisan budaya atau cagar budaya bisa berupa pemberian insentif dan atau kompensasi subsidi untuk pemeliharaan pengurangan subsidi listrik, telepon, air, pemberian dana bagi keadaan darurat, dan lain sebagainya untuk mendorong pelestarian cagar budaya.

Pemkab Bantul berharap ada sebuah wadah untuk berkomunikasi bagi pengelola cagar budaya sehingga jika ada permasalahan terkait pengelolaan cagar budaya, dapat diselesaikan bersama.