Bawaslu DIY: Masyarakat harus berani laporkan pelanggaran pemilu

id Bawaslu DIY,pelanggaran pemilu

Bawaslu DIY: Masyarakat harus berani laporkan pelanggaran pemilu

Ketua Bawaslu DIY Mohammad Najib (ANTARA/Luqman Hakim)

Yogyakarta (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Daerah Istimewa Yogyakarta meminta masyarakat di provinsi itu berani melaporkan setiap pelanggaran pada Pemilu 2024, khususnya selama masa kampanye yang dimulai pada Selasa (28/11).

"Silakan masyarakat bisa melaporkan pelanggaran langsung ke Kantor Bawaslu DIY atau Bawaslu kabupaten/kota, juga bisa ke panwascam," kata Ketua Bawaslu DIY Mohammad Najib di Yogyakarta, Selasa.

Meski hingga saat ini belum ada laporan pelanggaran yang masuk, Najib memastikan masyarakat lebih cepat mengetahui  potensi pelanggaran dan dekat dengan fakta pelanggaran.

Sementara, pengawasan dari unsur Bawaslu DIY terkendala personel maupun daya dukung di lapangan sehingga perlu partisipasi masyarakat.

"Sehingga masyarakat perlu ikut mengawasi pelanggaran dan siap melaporkan kalau ada indikasi pelanggaran," ujar dia.

Meski demikian, Najib mengingatkan kepada masyarakat bahwa pelanggaran pemilu yang dilaporkan tidak boleh lewat dari tujuh hari sejak peristiwa atau kejadian pelanggaran.

"Untuk pelaporan di Bawaslu memang ada masa kedaluwarsanya tujuh hari," kata dia.

Selain itu, dia juga meminta pelapor dapat menjelaskan siapa yang dilaporkan, memiliki bukti berupa foto atau video, serta menyertakan seorang saksi yang mengetahui kejadian pelanggaran pemilu.

"Laporan bisa dilakukan oleh setiap warga negara yang sudah punya hak pilih, peserta pemilu, atau pemantau pemilu," kata dia.