Bawaslu Kulon Progo mengkaji dugaan pelanggaran ketidaknetralan lurah

id Kulon Progo,Bawaslu Kulon Progo,Pemilu 2024

Bawaslu Kulon Progo mengkaji dugaan pelanggaran ketidaknetralan lurah

Ketua Bawaslu Kulon Progo Marwanto. (ANTARA/Sutarmi)

Kulon Progo (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, mengkaji dugaan pelanggaran ketidaknetralan salah satu lurah di Kecamatan Nanggulan dalam kegiatan kampanye salah satu peserta Pemilu 2024 beberapa waktu lalu.

Ketua Bawaslu Kulon Progo Marwanto di Kulon Progo, Jumat, mengatakan Bawaslu Kulon Progo telah meneruskan surat dari Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Nanggulan Nomor 009/g /PP.00.02/K.YO-03-10/11/2023 perihal Rekomendasi Dugaan Pelanggaran Peraturan Perundangan Lainnya kepada Penjabat Bupati Kulon Progo dengan tembusan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PMD Dalduk dan KB) Kabupaten Kulon Progo.

Surat rekomendasi tersebut berisi dugaan pelanggaran netralitas salah satu lurah di Kecamatan Nanggulan pada kegiatan jalan sehat yang diselenggarakan salah satu peserta pemilu di lapangan Kelurahan Banyuroto, Kecamatan Nanggulan beberapa waktu lalu.

"Jajaran kami telah melakukan kajian dengan sebelumnya didahului mengundang yang bersangkutan maupun saksi untuk dimintai keterangan dan klarifikasi. Hasil kajian kami, tentu dengan didukung bukti-bukti yang ada menunjukkan ada dugaan pelanggaran netralitas yang dilakukan terlapor. Mengingat yang bersangkutan atau terlapor adalah seorang lurah, maka sesuai regulasi, pelanggaran tersebut dimasukkan dalam kategori pelanggaran peraturan perundangan lainnya,” kata Marwanto.

Ia mengatakan penerusan atas 
rekomendasi dugaan pelanggaran peraturan perundangan lainnya tersebut disampaikan pada pihak yang berwenang, dalam hal ini Penjabat Bupati dengan tembusan Dinas PMD Dalduk dan KB. Sesuai Pasal 15 (ayat 2) Perbub Nomor 26 Tahun 2023 bahwa Bidang Pemberdayaan Pemerintahan Desa memiliki fungsi pelaksanaan pembinaan, pengawasan bagi Kepala Desa, Perangkat Desa dan anggota BPD.

"Kami berharap surat tersebut ditindaklanjuti oleh penjabat bupati dan dinas terkait," katanya.

Kepala Dinas PMD Dalduk dan KB Kulon Progo Ariadi membenarkan ada surat dari Bawaslu Kulon Progo terkait dugaan ketidaknetralan salah satu lurah di Nanggulan. Saat ini, pihaknya sedang konsultasikan dengan bagian hukum Setda Kulon Progo.

"Nanti kalau terbukti, sanksinya berupa teguran. Saat ini, masih kami pelajari," katanya.