KPU dan Diskominfo Gunungkidul tindak lanjuti "blank spot" di lokasi TPS

id KPU Gunungkidul,Pemilu 2024,Gunungkidul

KPU dan Diskominfo Gunungkidul tindak lanjuti "blank spot" di lokasi TPS

Ketua KPU Kabupaten Gunungkidul Asih Nuryanti. ANTARA/Sutarmi

Gunungkidul (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, berkoordinasi dengan dinas komunikasi dan informatika setempat menindaklanjuti adanya 177 lokasi blank spot di lokasi tempat pemungutan suara yang berpotensi mengganggu pelaporan hasil penghitungan suara pada Pemilu 2024.

Seperti diketahui bahwa data KPU Provinsi DIY mencatat total blank spot di DIY sebanyak 199 lokasi, sebanyak 177 lokasi di antaranya berada di Gunungkidul.

"Kami tidak mempermasalahkan wilayahnya terbanyak memiliki TPS blank spot," kata Ketua KPU Kabupaten Gunungkidul Asih Nuryanti di Gunungkidul, Rabu.

Pada saat penghitungan suara hasil pemungutan suara Pemilu 2024, KPU memakai Sirekap. Sirekap itu sudah ada mode online maupun offline sehingga sistem ini bisa mengambil gambar saat offline dan diunggah ketika di lokasi yang ada sinyalnya.

Asih memastikan tidak akan memindahkan lokasi tempat pemungutan suara (TPS) yang berada di lokasi blank spot. Saat ini pelaksanaan kampanye sedang berlangsung. Namun, jika lokasi TPS tidak netral bisa dipindahkan.

Untuk itu, pihaknya berkoordinasi dengan Diskominfo Gunungkidul untuk melihat kebenaran lokasi ini apakah blank spot atau tidak.

"Yang jelas kami masih melakukan pendataan ulang 177 apakah betul seperti itu. Hasil koordinasi dengan kominfo ada keraguan, dan kami masih memastikan," kata dia.

Kepala Diskominfo Gunungkidul Setiyo Hartanto mengatakan bahwa pihaknya saat ini tengah pendataan dan berkoordinasi dengan KPU Kabupaten Gunungkidul. Meski demikian, seluruh kalurahan/desa sudah terpasang internet menggunakan fiber optik yang sudah stabil.

Dari hasil uji sampel yang diambil lokasi blank spot, rata-rata dari TPS ke lokasi yang ada sinyal paling lama 15 menit.

Untuk padukuhan, ada beberapa yang sudah terkoneksi dengan kalurahan.

"Namun, permasalahannya TPS tidak mesti di balai padukuhan, bisa di rumah ketua RT atau lokasi yang lain," kata dia.