9.800 RT/RW di Gunungkidul diupayakan terfasilitasi BPJS Ketenagakerjaan

id BPJS Ketenagakerjaan,Gunungkidul

9.800 RT/RW di Gunungkidul diupayakan terfasilitasi BPJS Ketenagakerjaan

Bupati Gunungkidul Sunaryanta serahkan kartu BPJS Ketenagakerjaan kepada RT/RW. (ANTARA/HO-Humas Pemkab Gunungkidul)

Gunungkidul (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, mengupayakan 9.800 ketua RT/RW, dan anggota badan musyawarah kelurahan di seluruh kapanewon terfasilitasi BPJS Ketenagakerjaan dengan harapan kinerja dan pelayanan kepada masyarakat lebih baik.

Bupati Gunungkidul Sunaryanta di Gunungkidul, Rabu, mengatakan sampai saat ini, ketua RT/RW, dan anggota badan musyawarah kelurahan yang sudah terfasilitasi BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 7.752 orang.

"Tujuan pemberian BPJS Ketenagakerjaan bagi para ketua RT/RW, dan bamuskal untuk menjamin perlindungan ketenagakerjaan dari negara," kata Sunaryanta.

Ia berharap adanya BPJS Ketenagakerjaan ini sebagai bentuk kehadiran negara memberikan jaminan perlindungan terhadap masyarakat khususnya RT/RW, dan bamuskal.

"BPJS ada dua, kesehatan dan ketenagakerjaan, kesehatan sudah (terfasilitasi). Ini (BPJS Ketenagakerjaan) juga penting karena risiko mereka juga tinggi. Targetnya 2024, bisa terselesaikan," katanya.

Kepala DPMKP2KB Gunungkidul Surjawo mengatakan anggaran pembayaran premi akan dicover menggunakan APBD.

"Namun, hingga saat ini besarannya masih terus bergerak. Karena sasarannya sekitar 9.800 ketua RT/RW,dan bamuskal. Sekarang baru tercapai 7700-an sekian," katanya.

Ia mengatakan pembayaran premi tetap akan dicover menggunakan APBD. Namun, mekanismenya akan melalui transfer lewat Alokasi Dana Desa (ADD)

"Pada 2024, nanti kita cover APBD tetapi melalui transfer ADD, jadi sudah lebih enak lagi, mirip seperti BPJS Kesehatan," katanya.

Sementara itu, Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Yogyakarta Teguh Wiyono mengatakan jaminan yang diberikan kepada ketua RT/RW, dan bamuskal meliputi jaminan kecelakaan kerja dan kematian.

Sehingga untuk manfaat fasilitas BPJS Ketenagakerjaan, kata dia, hanya bisa diambil ketika para ketua RT/RW, dan bamuskal mengalami kecelakaan berhubungan dengan kecelakaan kerja dan kematian.

Ia mengatakan apabila terjadi kecelakaan tersebut maka Ketua RT/RW, dan bamuskal akan mendapatkan layanan sama seperti peserta BPJS Ketenagakerjaan umumnya.

Yakni, perawatan di rumah sakit pemerintah seluruhnya di kelas I (pertama). Sedangkan,untuk rumah sakit swasta setara dengan RS pemerintah kelas I (pertama), yaitu kelas II (kedua).

"Adapun, preminya per orang jatuhnya sebesar Rp11.065, disesuaikan dengan UMK Gunungkidul," katanya.