Gunungkidul (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, mengupayakan 9.800 ketua RT/RW, dan anggota badan musyawarah kelurahan di seluruh kapanewon terfasilitasi BPJS Ketenagakerjaan dengan harapan kinerja dan pelayanan kepada masyarakat lebih baik.
Bupati Gunungkidul Sunaryanta di Gunungkidul, Rabu, mengatakan sampai saat ini, ketua RT/RW, dan anggota badan musyawarah kelurahan yang sudah terfasilitasi BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 7.752 orang.
"Tujuan pemberian BPJS Ketenagakerjaan bagi para ketua RT/RW, dan bamuskal untuk menjamin perlindungan ketenagakerjaan dari negara," kata Sunaryanta.
Ia berharap adanya BPJS Ketenagakerjaan ini sebagai bentuk kehadiran negara memberikan jaminan perlindungan terhadap masyarakat khususnya RT/RW, dan bamuskal.
"BPJS ada dua, kesehatan dan ketenagakerjaan, kesehatan sudah (terfasilitasi). Ini (BPJS Ketenagakerjaan) juga penting karena risiko mereka juga tinggi. Targetnya 2024, bisa terselesaikan," katanya.
Kepala DPMKP2KB Gunungkidul Surjawo mengatakan anggaran pembayaran premi akan dicover menggunakan APBD.
"Namun, hingga saat ini besarannya masih terus bergerak. Karena sasarannya sekitar 9.800 ketua RT/RW,dan bamuskal. Sekarang baru tercapai 7700-an sekian," katanya.
Ia mengatakan pembayaran premi tetap akan dicover menggunakan APBD. Namun, mekanismenya akan melalui transfer lewat Alokasi Dana Desa (ADD)
"Pada 2024, nanti kita cover APBD tetapi melalui transfer ADD, jadi sudah lebih enak lagi, mirip seperti BPJS Kesehatan," katanya.
Sementara itu, Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Yogyakarta Teguh Wiyono mengatakan jaminan yang diberikan kepada ketua RT/RW, dan bamuskal meliputi jaminan kecelakaan kerja dan kematian.
Sehingga untuk manfaat fasilitas BPJS Ketenagakerjaan, kata dia, hanya bisa diambil ketika para ketua RT/RW, dan bamuskal mengalami kecelakaan berhubungan dengan kecelakaan kerja dan kematian.
Ia mengatakan apabila terjadi kecelakaan tersebut maka Ketua RT/RW, dan bamuskal akan mendapatkan layanan sama seperti peserta BPJS Ketenagakerjaan umumnya.
Yakni, perawatan di rumah sakit pemerintah seluruhnya di kelas I (pertama). Sedangkan,untuk rumah sakit swasta setara dengan RS pemerintah kelas I (pertama), yaitu kelas II (kedua).
"Adapun, preminya per orang jatuhnya sebesar Rp11.065, disesuaikan dengan UMK Gunungkidul," katanya.
Berita Lainnya
Pemkab Gunungkidul memfasilitasi perangkat kalurahan BPJS Ketenagakerjaan
Senin, 29 April 2024 15:14 Wib
RI-Arab Saudi intensifkan kerja sama ketenagakerjaan
Jumat, 26 April 2024 19:17 Wib
Bantul mendaftarkan pekerja padat karya pada BPJS Ketenagakerjaan
Senin, 22 April 2024 19:32 Wib
BPJAMSOSTEK Yogyakarta berikan beasiswa pendidikan kepada 649 ahli waris peserta
Selasa, 9 April 2024 17:18 Wib
Pengaduan di Posko THR tembus 1.187 kasus
Minggu, 7 April 2024 12:28 Wib
Kulon Progo kerja sama 13 perusahaan atasi ketenagakerjaan
Rabu, 3 April 2024 17:30 Wib
"Ojol" tak masuk ruang aturan THR, ujar Menaker
Selasa, 26 Maret 2024 18:28 Wib
Generasi muda harus jadi bagian ekosistem ketenagakerjaan Indonesia
Senin, 25 Maret 2024 12:29 Wib