Gunungkidul (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, mengupayakan 9.800 ketua RT/RW, dan anggota badan musyawarah kelurahan di seluruh kapanewon terfasilitasi BPJS Ketenagakerjaan dengan harapan kinerja dan pelayanan kepada masyarakat lebih baik.
Bupati Gunungkidul Sunaryanta di Gunungkidul, Rabu, mengatakan sampai saat ini, ketua RT/RW, dan anggota badan musyawarah kelurahan yang sudah terfasilitasi BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 7.752 orang.
"Tujuan pemberian BPJS Ketenagakerjaan bagi para ketua RT/RW, dan bamuskal untuk menjamin perlindungan ketenagakerjaan dari negara," kata Sunaryanta.
Ia berharap adanya BPJS Ketenagakerjaan ini sebagai bentuk kehadiran negara memberikan jaminan perlindungan terhadap masyarakat khususnya RT/RW, dan bamuskal.
"BPJS ada dua, kesehatan dan ketenagakerjaan, kesehatan sudah (terfasilitasi). Ini (BPJS Ketenagakerjaan) juga penting karena risiko mereka juga tinggi. Targetnya 2024, bisa terselesaikan," katanya.
Kepala DPMKP2KB Gunungkidul Surjawo mengatakan anggaran pembayaran premi akan dicover menggunakan APBD.
"Namun, hingga saat ini besarannya masih terus bergerak. Karena sasarannya sekitar 9.800 ketua RT/RW,dan bamuskal. Sekarang baru tercapai 7700-an sekian," katanya.
Ia mengatakan pembayaran premi tetap akan dicover menggunakan APBD. Namun, mekanismenya akan melalui transfer lewat Alokasi Dana Desa (ADD)
"Pada 2024, nanti kita cover APBD tetapi melalui transfer ADD, jadi sudah lebih enak lagi, mirip seperti BPJS Kesehatan," katanya.
Sementara itu, Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Yogyakarta Teguh Wiyono mengatakan jaminan yang diberikan kepada ketua RT/RW, dan bamuskal meliputi jaminan kecelakaan kerja dan kematian.
Sehingga untuk manfaat fasilitas BPJS Ketenagakerjaan, kata dia, hanya bisa diambil ketika para ketua RT/RW, dan bamuskal mengalami kecelakaan berhubungan dengan kecelakaan kerja dan kematian.
Ia mengatakan apabila terjadi kecelakaan tersebut maka Ketua RT/RW, dan bamuskal akan mendapatkan layanan sama seperti peserta BPJS Ketenagakerjaan umumnya.
Yakni, perawatan di rumah sakit pemerintah seluruhnya di kelas I (pertama). Sedangkan,untuk rumah sakit swasta setara dengan RS pemerintah kelas I (pertama), yaitu kelas II (kedua).
"Adapun, preminya per orang jatuhnya sebesar Rp11.065, disesuaikan dengan UMK Gunungkidul," katanya.
Berita Lainnya
Dishub Sleman serahkan santunan kematian untuk juru parkir
Rabu, 30 Oktober 2024 15:57 Wib
Bawaslu Kulon Progo ikutkan seluruh pengawas ad-hoc dalam jaminan kematian
Senin, 28 Oktober 2024 20:56 Wib
Bawaslu Sleman mendaftarkan 1.987 pengawas pemilu ke BPJS Ketenagakerjaan
Rabu, 9 Oktober 2024 18:49 Wib
Disnaker Sleman mendeteksi dini permasalahan ketenagakerjaan tekan PHK
Jumat, 4 Oktober 2024 20:13 Wib
PHK di Indonesia capai 45 ribu tenaga kerja, simak penjelasan pemerintah
Sabtu, 24 Agustus 2024 17:41 Wib
Pemkab Kulon Progo menyusun strategi kepatuhan jaminan ketenagakerjaan
Jumat, 2 Agustus 2024 22:35 Wib
Kemnaker-BP3MI DIY menyiapkan kompetensi pekerja migran
Sabtu, 6 Juli 2024 16:47 Wib
RI-China perkuat kerja sama ketenagakerjaan di berbagai bidang
Kamis, 4 Juli 2024 4:55 Wib